Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

UU ITE dalam Kasus Fetish Kain Jarik, Pakar Hukum: Harus Ada Pasal Utama

Abdul Fickar Hadjar, menilai penggunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam kasus fetish kain jarik, sudah tepat.

9 Agustus 2020 | 10.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai penggunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam kasus Gilang, tersangka pelecehan seksual fetish kain jarik, sudah tepat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Jika terbukti ada kesengajaan menyebarkan melalui informasi elektronik ya cukup beralasan untuk disangkakan juga dengan UU ITE," kata Fickar saat dihubungi pada Ahad, 9 Agustus 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kendati demikian, Fickar mengingatkan, lantaran ini adalah kasus pelecehan seksual, seharusnya polisi mengutamakan untuk menggunakan Pasal 281 dan 295 KUHP.

"Dalam kasus Gilang, sudah jelas bahwa yang terjadi adalah pelecehan seksual atau pelanggaran kesusilaan yang sudah terakomodir dalam kedua pasal tersebut," ujar Fickar.

Pasal 295 ayat (1) berbunyi, 'Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, penderitaan mental atau fisik seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.'

Sedangkan, Pasal 281 berbunyi, 'Satu, barangsiapa sengaja merusak kesopanan di muka umum; Dua, barangsiapa sengaja merusakkan kesopanan di muka orang lain, yang hadir tidak dengan kemauannya sendiri, dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500.'

Dalam kasus ini, Gilang menjalankan aksinya dengan modus mengirim pesan melalui media sosial WhatsApp kepada setiap korbannya yang kebanyakan laki-laki, dan meminta membungkus diri menggunakan kain hingga menyerupai mayat, untuk kemudian difoto dan direkam menggunakan video telepon seluler. Diakui Gilang, foto tersebut merangsang hasrat seksualnya.

Kepada polisi, G mengaku telah melakukan perbuatan pelecehan seksual ini kepada 25 korban dalam rentang waktu mulai 2015 sampai 2020, atau selama dia berstatus sebagai mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya Universitas Airlangga Surabaya.

ANDITA RAHMA | ANTARA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus