Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Veronica Tan Dorong Polisi Dalami Kasus Kapolres Ngada untuk Antisipasi Adanya Korban Lain

Veronica Tan mengatakan korban anak berusia 16 dan 13 tahun kini sudah berada di shelter UPTD PPA Kota Kupang untuk mendapatkan pendampingan.

15 Maret 2025 | 18.01 WIB

Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Veronica Tan saat ditemui media setelah Konferensi Nasional Perempuan 2025 di Jakarta Selatan, Selasa, 11 Maret 2025. TEMPO/Nabiila Azzahra A.
Perbesar
Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Veronica Tan saat ditemui media setelah Konferensi Nasional Perempuan 2025 di Jakarta Selatan, Selasa, 11 Maret 2025. TEMPO/Nabiila Azzahra A.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Veronica Tan mendorong kepolisian untuk mendalami kasus pencabulan terhadap anak yang dilakukan oleh eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. “Untuk mengantisipasi ada korban anak lainnya,” kata Veronica Tan melalui pesan WhatsApp pada Sabtu, 15 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sejauh ini, polisi telah mengidentifikasi empat korban, tiga di antaranya merupakan anak di bawah umur. Veronica mengatakan, korban anak berusia 16 dan 13 tahun kini sudah berada di shelter UPTD PPA Kota Kupang untuk mendapatkan pendampingan. Sementara itu, korban anak berusia enam tahun masih bersama dengan orang tuanya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Kasus ini terbongkar setelah Kepolisian Australia melaporkankepada Divisi Hubungan Internasional Polri ihwal adanya video pencabulan anak yang diunggah ke situs porno. Setelah ditelusuri, video tersebut diunggah dari Kota Kupang.

Selain melecehkan korban dan menyebarluaskan videonya, Fajar juga  terbukti positif mengonsumsi narkoba. Kini Fajar menjalani penahanan di rumah tahanan Bareskrim Polri Jakarta untuk menunggu sidang etik yang akan berlangsung pada Senin, 17 Maret 2025. Sementara itu, kasus pidana umum yang menjerat Fajar ditangani oleh penyidik Ditreskrimum Polda NTT.

Polda NTT mendalami keterlibatan seorang perempuan berinisial "F" yang diduga berperan sebagai penyedia anak di bawah umur untuk AKBP Fajar Widyadharma. "Kami mendalami dugaan bahwa wanita berinisial 'F' menerima imbalan sebesar Rp 3 juta dari AKBP Fajar untuk menyediakan anak di bawah umur," ujar Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga pada Jumat, 14 Maret 2025.

Polisi juga telah mengumpulkan beberapa bukti dalam kasus ini. Beberapa di antaranya adalah hasil visum pelecehan seksual terhadap korban, compact disc (CD) berisi delapan rekaman video kekerasan seksual yang dibuat oleh AKBP Fajar, serta bukti pemesanan kamar hotel pada 11 Juni 2024 atas nama tersangka.

Yohanes Seo berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus