Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Veronica Tan: Dua Anak Korban Kapolres Ngada Terima Pendampingan di UPTD

Menurut Veronica Tan, anak bawah umur korban pencabulan Kapolres Ngada menerima pendampingan di UPTD PPA Kupang.

15 Maret 2025 | 19.00 WIB

Veronica Tan. Foto: Instagram/@veronicatan_official.
material-symbols:fullscreenPerbesar
Veronica Tan. Foto: Instagram/@veronicatan_official.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Veronica Tan mengatakan dua anak di bawah umur yang menjadi korban pencabulan oleh mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja sudah berada di shelter (tempat penampungan) Unit Pelaksana Teknis Daerah PPA Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. Menurut Veronica, dua korban yang sudah berada di UPTD yaitu anak berusia 16 tahun dan 13 tahun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Sedangkan yang usia enam tahun masih dengan orang tuanya,” kata Veronica Tan melalui pesan tertulis pada Sabtu, 15 Maret 2025. Veronica mengatakan, KemenPPPA langsung berkoordinasi dengan Polri, Dinas PPPA Provinsi NTT, dan Dinas PPPA Kota Kupang untuk melacak keberadaan korban usai Propam Mabes Polri menahan Fajar pada 24 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Mulanya, kata Veronica, tim Kemeterian PPPA mendapat informasi ada dua orang korban. Kemudian setelah ditelusuri lebih lanjut, korban bertambah satu orang. Ketiganya berada di wilayah Kupang.

Kasus ini terbongkar setelah adanya laporan kepada Divisi Hubungan Internasional Polri dari Kepolisian Australia ihwal adanya video pencabulan anak yang diunggah ke situs porno. Setelah ditelusuri, video tersebut diunggah dari Kota Kupang. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, korban Fajar mencapai empat orang. “Anak satu berusia 6 tahun, anak dua berusia 13 tahun, anak tiga berusia 16 tahun, dan orang dewasa inisial SHDR berusia 20 tahun.” kata Truno saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 13 Maret 2025.

Selain melecehkan korban dan menyebarluaskan videonya, Fajar juga  terbukti positif mengonsumsi narkoba. Kini Fajar menjalani penahanan di rumah tahanan Bareskrim Polri Jakarta untuk menunggu sidang etik yang akan berlangsung pada Senin, 17 Maret 2025. Sementara itu, kasus pidana umum yang menjerat Fajar ditangani oleh penyidik Ditreskrimum Polda NTT.

Polda NTT saat ini sedang mendalami keterlibatan seorang perempuan berinisial "F" yang diduga berperan sebagai penyedia anak di bawah umur untuk AKBP Fajar Widyadharma. "Kami mendalami dugaan bahwa wanita berinisial 'F' menerima imbalan sebesar Rp 3 juta dari AKBP Fajar untuk menyediakan anak di bawah umur," ujar Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga pada Jumat, 14 Maret 2025.

Polisi juga telah mengumpulkan beberapa bukti dalam kasus ini. Beberapa di antaranya hasil visum pelecehan seksual terhadap korban, compact disc (CD) berisi delapan rekaman video kekerasan seksual yang dibuat oleh AKBP Fajar, serta bukti pemesanan kamar hotel pada 11 Juni 2024 atas nama tersangka.

Alif Ilham Fajriadi dan Yohanes Seo berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus