Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Video biru-hitam

Seorang pengusaha video gelap dipidana. sayangnya, perkara video pornonya tak terungkap.

23 Mei 1992 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

BARANGKALI Anwar Karim, 52 tahun, tak pernah bermimpi bakal duduk di kursi terdakwa gara-gara urusan video. Rabu pekan lalu, sarjana sastra UI tahun 1962 itu diganjar hukuman karena dianggap memasok video-video tidak sah ke berbagai hotel besar di Bandung. Tadinya ia disangka menyuplai video porno. Vonis yang diketok Pengadilan Negeri Bandung cuma denda Rp 50.000 atau kurungan 14 hari. Ceritanya berawal dari peristiwa aneh yang dialami belasan warga pemilik TV di sekitar Jalan Cipaera, Kosambi, Bandung pada 21 Mei 1991. Ketika itu, sekitar pukul 19.00, sewaktu para warga menikmati acara TVRI, tiba-tiba di pesawat TV muncul adegan film porno yang berlangsung selama satu setengah jam. Kejadian itu ternyata berulang terus hampir setiap malam. Tentu saja, tontonan aduhai itu menjadi buah bibir masyarakat. Korankoran daerah memberitakan kejadian aneh itu. Polisi pun membentuk tim untuk menyelidiki kasus tersebut. Dugaan yang dianggap kuat, film itu ditayangkan stasiun video Hotel Papandayan di daerah Cipaera. Menurut sumber di Kantor Wilayah (Kanwil) Departemen Penerangan Jawa Barat, boleh jadi hotel berbintang empat itu memasang video porno untuk menghibur tamu-tamunya. Untuk menyalurkan gambar video itu ke pesawat TV di kamar, pihak hotel menggunakan alat pemancar dan antena ringgo biasa dipakai pemancar radio. Nah, siaran film haram ini bocor dan tertangkap pesawat TV penduduk. Namun, sewaktu tim tadi menggerebek Hotel Papandayan, ternyata tak ada video porno di situ. Begitu juga perangkat pemancarnya. Tim itu hanya menemukan 26 kaset video gelap tak bertanda lulus sensor. Pihak hotel mengaku menyewa video itu dari Anwar Karim. Tiga hotel lainnya di Bandung, setelah didatangi tim penertiban tadi, juga diketahui menyimpan kaset-kaset video tidak sah. Mereka pun mengaku mendapatkannya dari Anwar. Di rumah Anwar di Gang Pamarset, tim tersebut juga menyita 408 kaset video gelap. Totalnya, tim tadi menyita 488 kaset tidak sah dari usaha Anwar. Walau untuk soal video porno tadi tak ditemukan pembuktian, Anwar tetap diajukan ke pengadilan. Jaksa Bob J. Maspaitella akhirnya menjaringnya dengan Surat Keputusan Menteri Penerangan Tanggal 30 November 1983 dan PNPS Nomor 1 Tahun 1964, tentang penertiban dan pembinaan perfilman plus video. Hakim Nyonya Sariana memvonis Anwar dengan denda Rp 50 ribu atau 14 hari kurungan persis seperti tuntutan jaksa. Keputusan itu terasa main-main. Bagaimana dengan pihak hotel? Penjual dan penyewa (palwa) video gelap lain? Menurut Kepala Kanwil Penerangan Jawa Barat, Asep Saepudin, setelah kasus Anwar, hotel-hotel cuma diminta membuat pernyataan tak akan menyetel video tidak sah. Sementara itu, seorang pejabat Kanwil Departemen Penerangan Jawa Barat menyebutkan selama dua tahun ini sudah 20 palwa video diajukan ke pengadilan. Apakah vonis mereka seperti yang dijatuhkan pada Anwar? Sanksinya terkesan tak bergigi. Kenapa tak dikenakan Undang-Undang Hak Cipta, dengan ancaman hukuman maksimum 7 tahun penjara atau denda Rp 100 juta? Jaksa Bob menyatakan tak mungkin, karena di Indonesia tak ada yang memegang hak cipta untuk rekaman video semacam itu. Hakim Sariana menjawab enteng, tak bisa menghukum terdakwa lebih dari dakwaan jaksa. Anwar sendiri mengaku, banyak kaset video gelap dijual secara bebas di daerah Glodok, Jakarta. "Tapi kenapa cuma orang kecil seperti saya yang ditindak?" kata guru bahasa Inggris itu. Happy Sulistyadi dan Ahmad Taufik (Bandung)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus