Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Integritas notaris merosot?

Seorang notaris dipecat gara-gara membuat akta "aspal". mungkinkah perbuatan semacam itu juga pernah dilakukan notaris lain?

23 Mei 1992 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PROFESI notaris tergores aib. Menteri Kehakiman Ismail Saleh, pekan lalu, mencabut izin praktek Hulman Sipahutar, seorang notaris yang praktek di Bogor. Ketua Pengadilan Negeri Bogor, Agustinus Hutauruk, menyatakan Hulman telah menyalahgunakan wewenangnya selaku notaris profesi yang sangat memerlukan integritas. "Ia dihukum dua tahun," ujar Agustinus kepada Yoyok Gandung dari TEMPO. Pelanggaran yang dilakukan Hulman, memanipulasi surat-surat tanah seluas 11.666 meter persegi di Desa Kawungluwuk, Bantarjati, Bogor awal Mei 1990. Ia bekerja sama dengan seorang pengacara, Syamsudin Aritonang juga dihukum dua tahun. Tanah itu warisan almarhum Raden Angkana, yang diperebutkan dua anaknya, Mijaya Putra dan Raden Awan. Syamsudin menjadi kuasa hukum Mijaya dengan kontrak yang dibuat Notaris Hulman. Dalam kontrak tersebut diperjanjikan bahwa jika Mijaya menang, Syamsudin memperoleh upah separuh tanah yang disengketakan tadi. Tapi, pada 10 Januari 1982, Mijaya mencabut perjanjian itu secara sepihak. Ia bahkan menjual tanah sengketa itu kepada Johan Gunawan. Syamsudin tentu berang dan menggugat Mijaya. Pengadilan Negeri Bogor mengabulkan gugatannya dan meletakkan tanah Mijaya sebagai sita jaminan. Syamsudin memecah dua sertifikat ini melalui akta yang dibuat Hulman. Separuh atas namanya, yang seolah-olah memperoleh hibah dari Mijaya, sisanya diaktakan atas nama Hotnida -- putri Hulman -- yang seakan-akan membeli tanah itu dari Mijaya. Johan Gunawan, yang membeli tanah dari Mijaya, diamdiam melakukan verset. Ia melaporkan perbuatan Hulman dan Syamsudin ke polisi. Permainan keduanya pun terbongkar. Ketua Ikatan Notaris Indonesia (INI), Wawan Setiawan, menyatakan Hulman melanggar kode etik profesi. "Pelanggaran ini memalukan karena jabatan notaris melekat dengan kepercayaan," ujarnya lirih. Menghadapi pelanggaran etika seperti itu, INI tak bisa berbuat apaapa. Soalnya, INI tak punya wewenang melakukan pencabutan izin praktek. Majelis kehormatan INI hanya menangani tindak indisipliner ringan. Sesuai dengan UU tentang pengawasan notaris, fungsi pengawasan dipegang Mahkamah Agung dan Menteri Kehakiman. Praktek curang notaris -- dampaknya bisa mengerikan -- semakin sering terjadi. Pada 1988, Notaris J. Dumanauw dari Ujungpandang diadili dengan tuduhan membuatkan 12 akta "aspal" atas jualbeli rumah. Tahun lalu, seorang notaris terkemuka di Banjarmasin, Bachtiar, juga dijatuhi hukuman setahun penjara. Ia dinyatakan terbukti menggelapkan dan memalsukan perjanjian utang kliennya. Kenyataan itu terlihat jelas ketika pada tahun 1984 tim pengawas notaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melakukan pemeriksaan terhadap 59 notaris yang berpraktek di wilayah hukumnya. Hasilnya, dua pertiga dari notaris yang diperiksa pernah melakukan pelanggaran administratif (TEMPO, 21 Januari 1984). Kewajiban administratif pengadilan dalam pekerjaan kenotarisan -- yang merupakan wewenangnya, dan untuk melakukan pengawasan -- adalah membuat buku repertorium. Setiap halaman buku catatan ini, berisi nomor urut akta-akta yang dibuat, harus diparaf hakim. Setiap akhir tahun, duplikatnya diserahkan ke pengadilan. Dalam pemeriksaan itu, terungkap banyak nomor akta yang dibuat tidak berurutan. Kekacauan inilah pangkal manipulasi. Notaris memakai nomor yang kosong untuk membuat akta palsu. Aries Margono dan Andy Reza Rohadian

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus