Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Viral Pencuri Motor Diadang Warga Radio Dalam, Kapolsek Sebut Tersangka Bawa Pistol Mainan

Tiga tersangka pencuri motor itu sudah ditahan di Polsek Kebayoran Baru dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pecurian dengan pemberatan.

20 Juli 2023 | 02.25 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Warga saat mengadang, mengejar dan menangkap sekawanan pencuri sepeda motor di kawasan Radio Dalam, Jakarta Selatan.. Istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Tiga pencuri motor yang ditangkap warga Radio Dalam mengaku mencuri karena butuh uang. Pencurian sepeda motor itu dilakukan di Jalan Antena III, Kelurahan Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 18 Juli 2023.

Kapolsek Kebayoran Baru Komisaris Polisi Tribuana Roseno mengatakan para tersangka itu baru pertama kali mencuri sepeda motor. "Menurut pengakuan belum pernah," kata Roseno  saat dihubungi, Rabu, 19 Juli 2023. "Motor akan dijual dalam keadaan utuh. Desakan ekonomi."

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tiga tersangka maling motor itu berinisial RO (22), RE (19), dan NB (19). Ada satu rekan mereka yang masih buron. 

Upaya pencurian sepeda motor yang mereka lakukan gagal setelah mereka diadang warga Radio Dalam. Tindakan warga itu terekam kamera CCTV dan viral setelah diunggah akun Instagram @merekamjakarta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Awalnya, kawanan pencuri motor yang beranggotakan empat orang itu mencuri sepeda motor di sebuah rumah dekat Jalan Radio Dalam Raya. Saat ketahuan, mereka dihalangi dan dipukul dengan sebilah bambu oleh warga sekitar.

Tiga pencuri itu terjatuh dan mencoba meninggalkan sepeda motornya serta motor curian. Namun satu orang kabur. 

Warga setempat langsung membawa tiga maling motor itu ke kantor polisi. Barang bukti yang disita di antaranya alat-alat untuk membobol lubang kunci sepeda motor. Ada pula pistol mainan yang digunakan untuk mengancam.

Kini, tiga tersangka pencuri motor itu sudah ditahan dan dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Pilihan Editor: Pencuri Motor Ditangkap dan Dikeroyok Massa di Bekasi, Perdayai Korban Anak Kecil

M. Faiz Zaki

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus