Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Viral Penyerangan Geng Motor di Bogor, Tujuh Pemuda Diringkus Polisi

Polres Bogor Kota menangkap tujuh anggota geng motor pelaku penyerangan warga Kampung Cemplang Baru, Kelurahan Cilendek Barat, Kecamatan Bogor Barat.

23 Oktober 2020 | 17.08 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi geng motor. TEMPO/Iqbal Lubis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, BogorPolres Bogor Kota menangkap tujuh anggota geng motor pelaku penyerangan warga Kampung Cemplang Baru, Kelurahan Cilendek Barat, Kecamatan Bogor Barat.

Kapolres Bogor Kombes Pol Hendri Fiuser mengatakan tujuh pelaku penyerangan dengan senjata tajam itu ditangkap di sejumlah lokasi di Kota Bogor, pada Kamis 22 Oktober 2020.

Ketujuh pelaku tersebut adalah RRY alias Anong (29); warga Kelurahan Sempur Bogor Tengah, MF alias Ami (19), SG (18), dan GM (21); warga Kelurahan Panaragan Bogor Tengah, AP alias Aang (23); warga Kelurahan Kebon Kalapa Bogor Tengah, FR alias Kiday (22) dan RF alias Bagol (21); warga Kecamatan Ciomas Kabupaten Bogor. Mereka kini ditahan di Polsek Bogor Barat.
 

Hendri menjelaskan, penyerangan tersebut dilakukan oleh sekitar 20-an orang yang diduga geng motor dengan bersenjata tajam jenis, celurit, samurai, dan golok. Penyerangan itu terjadi pada Selasa dinihari 20 Oktober lalu, pukul 01.53.

Kronologisnya bermula pada Senin malam, beberapa orang berkumpul di Kelurahan Panaragan, yakni Anong, MF, SG, FR, dan dua orang lainya. Mereka sempat mengkonsumsi minuman keras.

Sekitar pukul 23.00, MF mengajak pindah lokasi karena ada temannya yang mengajak kumpul di Kelurahan Batutulis, Bogor Selatan. Tidak lama berkumpul di Batu Tulis, datang lagi sejumlah orang dari Kelurahan Tajur Bogor Timur.

Dari Batu Tulis geng motor itu memutuskan konvoi di jalan raya. Tiba di Kampung Cemplang Baru Bogor, Bogor Barat, mereka melihat ada beberapa pemuda setempat yang sedang ronda, duduk-duduk di dalam gang. Rombongan geng motor itu segera menghampiri dan menyerang warga Kampung Cemplang Baru itu dengan senjata tajam.

Para pemuda yang tengah ronda itu langsung melarikan diri karena takut diserang menggunakan senjata tajam. Rombongan motor itu kemudian merusak dua sepeda motor milik warga setempat.

"Aksi penyerangan tersebut terekam CCTV di sekitar lokasi yang kemudian sempat menjadi viral di sosial media," kata Hendri.

Baca juga: Begini Polisi Ringkus 14 Anggota Geng Motor Muka Muke di Cengkareng

Menurut Hendri, warga Kampng Cemplang melaporkan penyerangan dan perusakan motor tersebut ke Polsek Bogor Barat. Polres Bogor Kota kemudian membentuk tim gabungan, mencari informasi dari saksi-saksi.

Dari informasi tersebut, polisi menangkap Anong. Dari pelaku, polisi terus melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tujuh pelaku. "Kami sudah mengetahui nama dan identitas beberapa pelaku lainnya dan saat ini masih dalam pengejaran," katanya.

Menurut Hendri, anggota geng motor pelaku penyerangan dengan senjata tajam ini dikenakan pasal 170 KUHP yakni penyerangan bersama terhadap orang maupun barang, serta kenakan pasal pada UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang Senjata Tajam.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus