Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
DASEP Ahmadi hanya melongo ketika ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mengetukkan palu, Senin pekan lalu. Hakim memvonis Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama ini bersalah dalam kasus korupsi proyek prototipe mobil listrik tahun 2013. Hakim menghukum Dasep tujuh tahun penjara dan mewajibkan dia membayar ganti rugi Rp 17,9 miliar kepada negara. "Ooow...," kata Dasep seraya menghela napas panjang.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo