Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Vonis tarida-tarida

Tarida sitinjak, pemain sepak bola psks, divonis penjara & diskors 4 tahun karena menendang wasit hingga pingsan ketika psks bertanding melawan ps pusri. belum ditiru oleh hamba hukum di kota lain.

27 Oktober 1990 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

WASIT dipukul pemain bola sudah sering terjadi. Kali ini, yang tidak biasa, si pemain harus duduk di depan meja hijau. Seorang penyerang Persatuan Sepak Bola Kota Madya Pematangsiantar (PSKS), Tarida Sitinjak, Sabtu pekan lalu divonis 2 bulan dengan masa percobaan 1 tahun karena lancang "menghakimi" wasit di lapangan hijau. Tindakan Tarida, menurut majelis hakim Pengadilan Negeri Pematangsiantar yang diketuai Andar Purba, memang keterlaluan. Pertengahan Juli lalu, kesebelasan Tarida berlaga dengan PS Pusri -- keduanya klub divisi utama perserikatan Persatuan Sepak Bola Pematangsiantar dan Sekitarnya (Persesi) -- di Stadion Sang Naualuh, Pematangsiantar. Pada menit ke-35, Tarida, 27 tahun, mencoba memanfaatkan bola melambung yang dikirim temannya dari sayap kiri pertahanan lawannya. Tarida melompat hendak menyundul bola. Kiper lawan, J. Sembiring, juga melompat. Mereka jatuh bertindihan. Ketika ia bangkit, menurut Tarida, Sembiring menendang kaki kirinya yang pernah patah. Tarida terkejut. Ia menduga Sembiring mau mematahkan kakinya itu lagi. Karena itu, ia marah dan berbalik menampar pipi Sembiring. Wasit Saharuddin, yang menyaksikan adegan itu, tak ampun lagi, menghukum Tarida dengan kartu merah. Ternyata Tarida semakin pitam. Dia mendatangi Saharuddin, "Kenapa kau terus bikin kartu merah?" tanyanya. Belum sempat sang wasit menjawab, kaki Tarida menendang kemaluan wasit itu. Akibatnya telak, Saharuddin jatuh, menggelepar-gelepar, lalu pingsan. Wasit itu terpaksa digotong ke luar lapangan. "Waktu itu saya emosi betul," kata Tarida, ayah seorang anak. Pertandingan dilanjutkan, setelah Saharuddin diganti hakim garis Sofyan Lubis, dan berakhir 3-1 untuk kemenangan PS Pusri. Tapi buntutnya, pengurus Persesi rapat, dan memutuskan Tarida diskors 4 tahun. Pada kesempatan lainnya, di depan seluruh pengurus Persesi, Tarida menyalami Saharuddin dan meminta maaf. Ternyata polisi, yang membaca berita tentang pemukulan wasit itu, mengusut Tarida. Akhirnya, Jaksa Dewi Madaniah menyeret Tarida ke pengadilan, dan menuntutnya 2 bulan penjara. Toh hakim meringankan hukuman itu menjadi percobaan saja. "Hukuman percobaan yang saya bikin itu lebih berat dari hukuman kurungan 2 minggu," kata Andar. Menurut Andar, pemain sepak bola yang bertingkah seperti Tarida bisa diancam dengan hukuman pidana, biar perbuatan itu terjadi di lapangan. Sebab, dalam permainan sepak bola, tidak ada aturan saling meninju, menendang, dan sejenisnya, apalagi menendang wasit. "Permainan seperti itu jelas tidak sportif," kata Andar. Jaksa dan Ketua Persesi, Janatha, menerima dengan lega vonis Andar. "Sudah cukuplah itu jadi pelajaran bagi Tarida," kata Janatha. "Dan saya sangat menyesal, dan kapok," kata Tarida. Bila skorsnya selesai, dan bila dia masih kuat, Tarida masih berminat jadi pemain sepak bola. Wasit Saharuddin mengaku puas dengan hukuman tersebut. "Hukuman itu setimpal bagi pemain sepak bola seperti Tarida. Biar Tarida-Tarida yang lain kapok," katanya. Saharuddin tak pernah menduga, Tarida, yang sebelumnya dikenalnya baik itu, sanggup menendangnya. Toh sikap hamba hukum di Pematangsiantar itu tidak ditiru oleh hamba hukum di kota lainnya. Misalnya, tiga pemain klub Angkasa -- anggota divisi utama PSMS Medan -- Edy Syahputera, Syaiful Bahri dan Jufri, hanya dijatuhi skors maksimal 6 bulan. Padahal, ketiga pemain itu, ketika bertanding melawan PS Tirtanadi pada 16 Oktober lalu, memukul wasit Sutikno. "Hukuman skors itu maksudnya untuk mendidik," kata Ketua Umum PSMS Medan, Padamulia Lubis. Pimpinan PS Sinar Medan, Amran Y.S., tak puas hanya dengan putusan skors itu. Sebab, Sutikno itu berasal dari klub Sinar Medan. "Saya mau mengadukan ketiga pemain itu ke pengadilan," kata Amran. M.S., Muhklizardy Mukhtar (Medan)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus