Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Wakil Wali Kota Surabaya Dilaporkan ke Polisi Setelah Sidak ke Pabrik Urus Ijazah Karyawan

Pemilik pabrik melaporkan Wakil Wali Kota Surabaya dengan dugaan melanggar UU ITE. Armuji dianggap telah melakukan pencemaran nama baik.

12 April 2025 | 16.16 WIB

Armuji (tengah) berorasi saat melakukan penolakan UU Pilkada, di depan Gedung DPRD Kota Surabaya, 3 Oktober 2014. Aksi diikuti ratusan massa dan meminta seluruh rakyat dan unsur demokratik untuk menyatukan sikap menolak UU Pilkada yang mengkebiri suara rakyat. TEMPO/Fully Syafi
material-symbols:fullscreenPerbesar
Armuji (tengah) berorasi saat melakukan penolakan UU Pilkada, di depan Gedung DPRD Kota Surabaya, 3 Oktober 2014. Aksi diikuti ratusan massa dan meminta seluruh rakyat dan unsur demokratik untuk menyatukan sikap menolak UU Pilkada yang mengkebiri suara rakyat. TEMPO/Fully Syafi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji dilaporkan ke Kepolisian Daerah Jawa Timur buntut sidaknya ke sebuah pabrik kawasan Margomulyo.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Armuji melakukan sidak ke perusahaan yang diduga menahan ijazah karyawannya. Bukannya mendapat penjelasan dari manajemen atau pemilik pabrik, Armuji malah dilaporkan ke Polda Jatim atas pencemaran nama baik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sidak ke CV Sentosa Seal di kawasan Margomulyo, Surabaya dilakukan Armuji berdasarkan pengaduan dari masyarakat. Kegiatan sidak itu diunggah ke YouTube miliknya pada Kamis, 10 April 2025.

Dalam video tersebut, Armuji terlihat bersama mantan karyawan perusahaan tersebut yang mengaku ijazahnya ditahan meski telah mengajukan pengunduran diri. Armuji pun melakukan kunjungan ke pabrik itu.

Saat tiba di pabrik, gerbang pintu tertutup. Armuji kemudian berusaha menelpon sang pemilik yang diketahui bernama Diana. 

Namun, politikus PDIP itu malah mendapat respons yang tidak ramah dari Diana. Armuji bahkan dituduh penipu.

“Saya nggak kenal sampean (kamu), sampean penipuan,” kata Diana kepada Armuji lewat sambungan telpon yang ditayangkan di YouTube.

Saat video itu diunggah, sang pemilik langsung melaporkan Armuji ke Polda Jatim. Armuji disangkakan Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto membenarkan hal tersebut. Menurut Dirmanto, Armuji dilaporkan pemilik CV Sentosa Seal, Jan Hwa Diana atas dugaan pencemaran nama baik. CV Sentosa Seal diketahui merupakan perusahaan yang bergerak di bidang industri material.

“Dilaporkan seorang wanita atas nama Jan Hwa Diana ke Polda Jatim atas pencemaran nama baik," kata Dirmanto kepada awak media, Jumat 11 April 2025.

Kendati demikian, Dirmanto tidak menjelaskan detail terkait laporan itu. Dia meminta awak media untuk menunggu jadwal pemeriksaan Armuji.

Sementara itu, Armuji mengaku siap untuk diperiksa jika dipanggil polisi. Sebab, dia berkomitmen terhadap kewajibannya sebagai wakil wali kota.

“Saya siap datangi panggilan dari Polda Jatim atas laporan yang dibuat untuk saya terkait sidak yang saya lakukan untuk membela warga saya,” katanya dalam Instagram @cakj1.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus