Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung masih menyelidiki kasus penggerebekan judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan yang menyebabkan tewasnya 3 anggota Kepolisian dengan luka tembak di kepala. Dalam kejadian itu, sejumlah orang diamankan untuk menjadi saksi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Salah satu saksi tersebut adalah seorang warga sipil berinisial Z yang menjadi tersangka dalam perjudian sabung ayam, namun bukan tersangka penembakan. Berdasarkan keterangannya, dia mengaku menerima undangan mengikuti judi dari seorang anggota TNI. Dia juga sempat melihat aparat menyelipkan senjata api di pinggangnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Z ini, dia tahu orang itu di tempat kejadian perkara (TKP) dan melihat oknum TNI membawa senjata api diselipkan di pinggang dan ada laras panjang," kata Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika, di Mapolda Lampung, Rabu, 19 Maret 2025, seperti dikutip Antara.
Dalam kasus penggerebekan lokasi judi sabung ayam ini, dua anggota TNI diduga menjadi penyelenggara kegiatan judi tersebut. Selain menjadi penyelenggara, keduanya juga diduga terlibat dalam penembakan yang menewaskan tiga anggota Polri, yakni AKP (anumerta) Lusiyanto, Aipda (anumerta) Petrus, Briptu (anumerta) Ghalib.
Polisi sudah memeriksa 13 orang anggota Polres Way Kanan dan Polsek Negara Batin yang melaksanakan kegiatan penggerebekan di lapangan. Dari 13 personel itu, terdapat empat orang yang dalam keterangannya mengaku melihat ada aparat melakukan penembakan menggunakan senjata laras panjang.
Sementara itu, dua anggota TNI tersebut telah menyerahkan diri dan menjalani pemeriksaan di Pomdam Lampung. Meski begitu, statusnya masih sebagai saksi. "Statusnya sekarang masih sebagai saksi, jadi jangan dibilang nanti sebagai tersangka dan sebagainya. Jadi baru saksi, masih kami mintai keterangan," ucap Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI Ujang Darwis di Mapolda Lampung, Rabu, seperti dilaporkan Antara.
Menurut Ujang, kedua orang itu dapat ditetapkan tersangka apabila telah diperkuat dengan bukti yang cukup. "Karena untuk dia bisa menjadi tersangka itu butuh barang bukti. Kemudian butuh saksi-saksi yang memperkuat dan nanti dari olah TKP seperti itu," ujar dia.
Mayjen TNI Ujang Darwis menegaskan bahwa apabila dari hasil penyelidikan ditemukan fakta dan bukti yang kuat sehingga mereka ditetapkan jadi tersangka, pihaknya akan memberi sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Dia berharap hasil investigasi dari kasus ini segera selesai sehingga bisa disampaikan apa yang terjadi sebenarnya. "Temuan barang bukti di lapangan sementara ini ada tiga jenis selongsong berarti ada 3 jenis senjata. Pengakuan oknum TNI yang diduga pelaku itu senjata rakitan," katanya.
Namun, kata dia, apa yang disampaikan oleh terduga pelaku tersebut masih akan diperiksa kembali sehingga bisa diinformasikan dengan cepat hasilnya. "Saat ini kami masih dalami peran keduanya, nanti akan kami kroscek lagi saat olah TKP nanti, sehingga bisa ketahuan dia berbuat apa saat kejadian. Mudah-mudahan segera selesai investigasinya sehingga bisa diselesaikan dengan cepat," ucap Ujang.
Pilihan Editor: Satu Warga Sipil Tersangka Judi Sabung Ayam, Kasus Penembakan 3 Polisi Masih Pemeriksaan Saksi-saksi