Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Wowon Serial Killer Punya 6 Istri, 3 Orang Ikut Jadi Korban Pembunuhan Berantai Ia dan Duloh

Wowon membunuh dua istrinya, adapun seorang istrinya yang lain jadi korban pembunuhan Duloh. Serial killer di balik janji manis supranatural.

20 Januari 2023 | 23.35 WIB

Wowon Erawan alian Aki, tersangka pembunuhan berantai yang ditangkap Polda Metro Jaya di Bekasi dan Cianjur. Sumber: Istimewa
Perbesar
Wowon Erawan alian Aki, tersangka pembunuhan berantai yang ditangkap Polda Metro Jaya di Bekasi dan Cianjur. Sumber: Istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi mengungkapkan jumlah istri tersangka pembunuh berantai Wowon Erawan alias Aki sebanyak enam orang. Dari jumlah itu tiga di antaranya diduga juga menjadi korban.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Istri tersangka Wowon sebanyak ada enam orang. Itu tentu juga butuh proses pendalaman," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, seperti dikutip dari Antara, Jumat, 20 Januari 2023.
 
Trunoyudo menambahkan mengenai kebenaran soal enam istri Wowon itu perlu dibuktikan dengan pencatatan administratif.
 
Dari informasi yang diperoleh, keenam istri Wowon adalah Wiwin, Ende, Heni, Iis, Halimah, dan Ai Maemunah.

Tiga diantaranya tewas dibunuh Wowon dan Duloh

Dari enam istri tersebut, tiga di antaranya tewas dibunuh yaitu Wiwin, Halimah dan Ai Maemunah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Halimah sendiri adalah ibu dari Ai Maemunah yang tewas dibunuh oleh rekan Wowon yakni Solihin alias Duloh di Cianjur, Jawa Barat.
 
Sementara istri Wowon bernama Wiwin juga dibunuh dan dikubur di satu lubang dengan ibunya bernama Noneng.
 
"Jadi, korban tewas sementara berjumlah sembilan orang," kata Trunoyudo.

Wowon Serial Killer bermula dari kasus keracunan satu keluarga di Bekasi

Wowon Serial Killer ini terungkap setelah polisi menyelidiki kasus satu keluarga meninggal keracunan di Bantargebang, Bekasi pada Kamis, 12 Januari 2023.

Korban tewas di Kota Bekasi adalah Ai Maemunah (40 tahun), Ridwan Abdul Muiz (23 tahun), dan M. Riswandi (17 tahun). Mereka terbujur kaku setelah minum kopi mengandung racun pestisida. Sedangkan korban selamat adalah NAS (5) yang kini masih menjalani perawatan di rumah sakit.

M. Dede Solihudin yang ikut keracunan saat ini masih menjalani perawatan di RSUD Bantargebang. Dia diduga juga minum kopi beracun bersama para korban lain di rumah kontrakan mereka di Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi. Itu merupakan bagian dari skenario pembunuhan berencananya

Kemudian di Cianjur ditemukan lima orang korban yakni Wiwin yang merupakan istri dari Wowon, Bayu anaknya, Noneng mertua Wowon dan Halimah istri lain Wowon yang dibunuh Solihin alias Duloh.

Terdapat satu korban lagi namun jasadnya masih belum ditemukan.
 
Di Garut ditemukan, satu korban yang dibuang ke laut oleh komplotan Wowon. Namun, berhasil ditemukan.

Tiga tersangka kasus Wowon serial killer:

Wowon Erawan alias Aki berperan menyuruh melakukan pembunuhan dan pemberi dana.

Solihin alias Duloh berperan mencari rumah kontrakan, membeli, meracik dan memberikan racun kepada korban.

M Dede Solehudin berperan membeli kopi dan menggali lubang untuk mengubur korban.

Dari hasil penyelidikan, pelaku membunuh para korban karena dianggap berbahaya. Para korban yang masih keluarga dekat ini dianggap mengetahui jejak penipuan dan pembunuhan korban sebelumnya di Garut dan Cianjur.

Modus penipuan yang dilakukan Duloh dengan bantuan Wowon adalah iming-iming dapat memberi kekayaan dengan kekuatan supranatural. Polisi juga masih menelusuri mengapa ada anak kecil ikut jadi korban pembunuhan berantai ini.

"Mereka melakukan serangkaian pembunuhan atau serial killer dengan motif janji-janji yang dikemas dengan kemampuan supranatural untuk membuat orang menjadi sukses atau kaya," kata Fadil Imran.



close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus