Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Djoko Tjandra, terpidana kasus "cessie" Bank Bali, meyakini majelis hakim hanya akan memberikan putusan hukuman ringan kepadanya dalam perkara pemberian suap kepada penegak hukum dan pemufakatan jahat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Yakin dong (vonis) lebih ringan (dari tuntutan), banyak yang ngawur," kata Djoko Tjandra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin 5 April 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Majelis hakim rencananya akan membacakan vonis kepada Djoko Tjandra pada hari ini. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung menuntut Djoko Tjandra dengan hukuman pidana 4 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan.
"Kalau kita tidak berbuat salah, tak usah khawatir, ke manapun kita harus ikuti, kalau Anda korupsi, mencuri dan sebagainya boleh khawatir, tapi apa urusannya di perkara ini," tambah Djoko Tjandra.
Djoko Tjandra mengaku tidak punya persiapan khusus jelang pembacaan vonis. "Alhamdulillah sehat, saya siap (mendengarkan vonis)" tambah Djoko Tjandra.
Djoko Tjandra mengaku tidak ada keluarganya yang hadir ikut menemani dalam persidangan tersebut. "Enggak ada siapa-siapa," ungkap Djoko Tjandra.
Dalam dakwaan pertama, Djoko Tjandra dinilai terbukti menyuap Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebesar US$500 ribu untuk melakukan pengurusan fatwa dari Mahkamah Agung (MA) dari Kejaksaan Agung atas permasalah hukum yang dihadapi Djoko Tjandra.
Dalam dakwaan kedua, Djoko Tjandra dinilai terbukti melakukan permufakatan jahat bersama Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya untuk memberi atau menjanjikan uang sebesar US$10 juta kepada pejabat di Kejagung dan MA. JPU juga menolak permintaan Djoko Tjandra menjadi "justice collaborator" atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.
Djoko Tjandra juga sudah divonis 2 tahun 6 bulan penjara karena terbukti melakukan pemalsuan surat jalan, surat keterangan pemeriksaan COVID-19 dan surat rekomendasi kesehatan untuk dapat masuk ke Indonesia.
Baca: Soal Rencana Aksi Fatwa Mahkamah Agung, Djoko Tjandra: Tidak Ada Logika