Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Yang terimpit nota dinas

Keputusan Mahkamah Agung ternyata bisa dikalahkan oleh sebuah nota dinas. maka nasib seorang pegawai terkatung-katung.

13 November 1993 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KEPASTIAN hukum dan keadilan kadang sulit sejalan. Itulah yang dialami bekas Bendahara Kota Madya Solok, Sumatera Barat, Junaidi. Sampai kini, Junaidi, 39 tahun, tak bisa aktif kembali sebagai pegawai negeri. Padahal, Februari silam, Mahkamah Agung (MA) sudah memutuskan: Junaidi bersih dari tuduhan korupsi. Nasib buruk yang membelit Junaidi bermula dari terbongkarnya brankas kerja bendahara itu, November 1985. Uang kontan Rp 11 juta dan sejumlah kuitansi pembayaran lenyap. Tak ada sedikit pun petunjuk siapa pencurinya. Tapi, untuk gampangnya saja, selaku bendahara yang menguasai brankas itu, Junaidi ditangkap polisi. Pegawai golongan IIb ini dituding mencuri isi brankas itu, yang ditaksir bernilai Rp 39 juta (uang Rp 11 juta ditambah nilai total kuitansi). Bersamaan dengan itu, Wali Kota Madya Solok memberhentikan Junaidi untuk sementara, sampai ada keputusan pengadilan. Akibatnya, Junaidi terpaksa putar haluan menjadi sopir truk milik mertuanya. Dari mertuanya, pengusaha lima restoran di Jakarta, Junaidi mendapat sawah-ladang dan rumah. Maka, ia tak kerepotan membiayai istri dan tiga anaknya. Dalam pada itu, kendati Junaidi sudah ditahan selama 200 hari, tak ada bukti kuat yang memberatkannya. Ia pun dilepaskan. Namun, tiga tahun kemudian, Junaidi kembali diringkus. Sebuah mobil Kijang milik Junaidi, yang sebenarnya pemberian mertuanya, disita. Pada Mei 1989, Pengadilan Negeri Solok memvonis Junaidi tiga tahun penjara, plus denda Rp 5 juta dan ganti rugi Rp 6 juta. Tentu saja Junaidi naik banding. Belakangan, vonis itu dibatalkan pengadilan tinggi. Junaidi dibebaskan, dan segala hak berikut kedudukannya direhabilitasi. Hakim banding menilai perkara itu amat rancu. Barang buktinya pun tak jelas. Ternyata, Februari lalu, MA mengukuhkan keputusan pengadilan tinggi itu. Dengan begitu, vonis bebas Junaidi telah memiliki kekuatan hukum yang tetap. Begitupun, sampai pekan lalu, Junaidi tak bisa menduduki kembali kursi kerjanya. Ini lantaran ada nota dinas dari Zaini Akmal, Kepala Biro Hukum Kota Madya Solok. Isi nota itu: status kepegawaian Junaidi baru bisa dipulihkan setelah proses peninjuan kembali (PK) yang diajukan jaksa diputuskan oleh MA. Menurut Zaini, ia memperoleh informasi bahwa jaksa akan memohon PK. Pengacara Junaidi, Rahmat Watira, sempat memprotes nota itu. Sebab, sesuai dengan hukum acara KUHAP untuk sebuah perkara yang mendapat vonis bebas, tak bisa diupayakan PK. Lagi pula, PK bukan hak jaksa, melainkan hak terpidana untuk melindungi kepentingannya. Kalangan hakim dan jaksa di Solok juga membenarkan argumentasi Rahmat. Toh Zaini bersikukuh bahwa jaksa berhak mengajukan PK. ''Apalagi bila jaksa menilai hukuman yang dijatuhkan hakim tak sebanding dengan dosa terdakwa,'' ujarnya. Dalih ini jelas menyimpang dari maksud upaya PK, yang melarang dipidananya lagi seorang terdakwa bila telah divonis bebas. Yang lebih parah, betapa ruginya Junaidi kalau harus menunggu keputusan PK itu. Sampai perkaranya diputus MA, Junaidi sudah menunggu delapan tahun. Sekarang berapa tahun lagi ia harus menunggu? Menanggapi kukuhnya sikap Zaini, Rahmat kini sudah menyiapkan jurus lain. Ia akan mengajukan Wali Kota Madya Solok ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Ini pun jelas akan menelan waktu. Tapi, yang jelas, di sini terlihat betapa sebuah keputusan dari lembaga hukum tertinggi semacam MA seenaknya saja dipermainkan oleh sebuah nota dinas seorang kepala biro hukum kantor kota madya.Happy S. dan Fachrul Rasyid (Padang)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus