Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Aben bebas, siapa lalai?

Mahkamah agung membebaskan terdakwa karena jaksa terlambat mengajukan kasasi. jaksa balik menuding ada ''permainan'' dalam perkara ini.

13 November 1993 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

NASIB mujur bisa datang dari bermacam sebab. Salah satu di antaranya dinikmati oleh Beny Susanto alias Aben, yang dituduh bertanggung jawab atas kematian Tjioe Sien Hoei. Aben, pedagang tembakau dari Temanggung, Jawa Tengah, menikmati alam bebas karena jaksa terlambat mengirim risalah kasasi. Kematian Tjioe Sien Hoei berawal dari pertengkaran dengan Aben. Ketika itu, September 1991, Aben terlibat pertengkaran dengan Tjioe, 61 tahun, kakek lima cucu itu. Saat itu, dengan mencekal kerah baju Tjioe, Aben menyeret kakek itu ke luar rumah. Di teras yang bersemen itulah, menurut dakwaan jaksa, Aben menyentakkan tangan Tjioe, sehingga lelaki tua tersebut terjatuh dengan kepala membentur lantai. Melihat Tjioe tergeletak mengerang-erang, Aben ketakutan dan hengkang dari tempat itu. Tjioe sempat dibawa ke rumah sakit, tapi sehari kemudian ia meninggal dunia. Berdasarkan kejadian tersebut, Jaksa Mohamad Andisan menuduh Aben sebagai orang yang menyebabkan kematian Tjioe karena kelalaiannya. Jaksa menuntut Aben hukuman dua tahun penjara. Majelis hakim Pengadilan Negeri Temanggung sepakat dengan dakwaan jaksa, tapi memvonis Aben dengan hukuman cuma satu tahun penjara. Meski demikian, Aben dan pengacaranya, R.M. Setyohardjo naik banding. Di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, ternyata, Aben dibebaskan dari segala tuduhan. ''Dari bukti- bukti di muka sidang, ternyata korban meninggal akibat gegar otak,'' begitu bunyi keputusan tersebut. Tapi, saat korban terjatuh masih dalam keadaan sadar dan korban sempat menyatakan tak diapa-apakan oleh terdakwa. Lebih dari itu, menurut Pengadilan Tinggi, saat korban terjatuh, tak seorang pun yang menyaksikannya, selain Aben. ''Mungkin saja korban terjatuh akibat terpeleset daun tembakau yang berserakan di lantai,'' begitulah pendapat Pengadilan Tinggi. Jaksa Andisan keberatan atas keputusan tersebut dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Tapi di sinilah mujurnya Aben. Permohonan kasasi itu ditolak Mahkamah Agung (MA) dengan alasan, jaksa terlambat mengajukan risalah kasasi. Dalam turunan keputusan MA itu, Hakim Agung Mohammad Djanis mengatakan bahwa hak jaksa untuk mengajukan kasasi gugur karena melebihi tenggang waktu 14 hari. Keputusan Pengadilan Tinggi diberitahukan kepada jaksa pada 13 Februari 1993, sementara risalah kasasi baru diterima Pengadilan Negeri Temanggung 22 hari kemudian. ''Itu mengada-ada. Saya sudah 22 tahun jadi jaksa, mana mungkin saya terlambat mengirim risalah kasasi. Risalah itu sudah saya kirim tanggal 2 Maret, berarti dua hari sebelum masa tenggang,'' tangkis Jaksa Andisan. Karena itu, Andisan sedang mencari tanda terima dari Pengadilan Negeri Temanggung, tapi sampai pekan lalu belum ditemukannya. Andisan menuding ada apa- apa di balik keputusan itu. ''Terdakwa itu kan orang kaya,'' katanya. Tapi ada pula suara yang menuding keterlambatan itu karena ''permainan'' jaksa. ''Kalau saya ada main dengan terdakwa, buat apa capek-capek bikin risalah kasasi,'' kata Andisan. Kepala Kejaksaan Negeri Temanggung, Roesmandi, juga menolak keputusan MA. ''Kami akan mengajukan peninjauan kembali,'' katanya. Sementara itu, Aben tenang-tenang saja. ''Saya sekarang bisa konsentrasi pekerjaan,'' kata pedagang tembakau, merangkap pemilik toko tekstil, dan diler sepeda motor itu. Rustam F. Mandayun, Heddy Lugito (Yogyakarta), dan Taufik T. Alwie (Jakarta)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus