Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Yasonna Laoly Dianggap Saksi Kunci dalam Pusaran Kasus Hasto Kristiyanto-Harun Masiku

Yasonna Laoly adalah saksi yang diperiksa terakhir kali sebelum KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.

26 Desember 2024 | 15.46 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Yasonna Hamonangan Laoly, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk kembali menjalani pemeriksaan, gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta, Rabu, 18 Desember 2024. Yasonna Hamonangan Laoly, diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan suap penetapan anggota DPR RI dengan tersangka politikus PDI Perjuangan, Harun Masiku, hingga saat ini belum tertangkap dan menjadi buronan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly dilarang bepergian ke luar negeri per 24 Desember 2024. Pencekalan itu berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap HK dan YHL.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

HK merupakan inisial Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, adapun YHL adalah inisial Yasonna Laoly yang juga Ketua DPP PDIP.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap, Yasonna memiliki posisi krusial dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Harun Masiku. "Yasonna adalah saksi kunci dalam perkara ini sehingga harus dicekal," ucap Yudi dalam keterangannya pada Kamis, 26 Desember 2024. 

Kendati statusnya masih saksi, Yudi beranggapan bahwa pencekalan terhadap Yasonna merupakan kewenangan penyidik KPK. "Yasonna merupakan saksi yang diperiksa terakhir kali sebelum Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yaitu suap dan perintangan penyidikan," kata Yudi menjelaskan alasan KPK mencekal Yasonna. Yudi menegaskan kasus ini bisa berkembang ke siapapun tergantung bukti yang didapatkan oleh penyidik. 

Sebelumnya pada Rabu, 18 Desember 2024 Yasonna menjalani pemeriksaan di kantor KPK untuk perkara yang melibatkan Harun Masiku. KPK juga telah menetapkan Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada 23 Desember lalu. Mereka diduga terlibat suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan. 

Ketika itu, Yasonna mengatakan materi pemeriksaan seputar aktivitas dirinya sebagai Ketua DPP PDIP dan semasa menjabat sebagai menteri. Dalam pemeriksaan, Yasonna menjelaskan sikapnya pada saat menjadi Menteri Hukum dan HAM yang tidak mendeteksi Harun Masiku telah melintas masuk ke Indonesia dari perjalanan ke Singapura.

Atas informasi yang salah dari Ditjen Imigrasi Kemenkumham itu, KPK menyatakan Harun Masiku tidak berada di Indonesia. Padahal saat operasi tangkap tangan (OTT), Harun Masiku diduga sudah di Tanah Air dan sedang di salah satu hotel berbintang di Jakarta Pusat. Orang dekat Hasto diduga diminta menjemput Harun Masiku dari hotel itu lalu diminta untuk membuang handphone ke dalam kali di sekitaran Cikini, Jakarta Pusat. Sejak saat itu, keberadaan Harun Masiku tidak diketahui.

Juru bicara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Chico Hakim menyayangkan pelarangan mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly ke luar negeri oleh Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan.

“Kami sangat menyayangkan hal ini karena tidak ada kejelasan, dan keterlibatan Pak Yasonna juga sama sekali tidak dapat dijelaskan terkait dengan kasus yang sedang berlangsung ini,” kata Chico lewat pesan suara kepada Tempo, Kamis, 26 Desember 2024.

Kendati demikian, Chico menegaskan PDIP dan semua kadernya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. PDIP juga mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk bertindak profesional dalam menjalankan dan memeriksa proses hukum ini.

“Apalagi di tengah dugaan kuat di masyarakat terhadap politisasi yang sedang berjadi,” ujar dia. 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus