Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Selasa, 4 Maret 2025 , menggelar sidang perdana gugatan Citizen Lawsuit Warga Kampung Alar Jiban Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, soal pagar laut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tidak kurang dari 46 orang didampingi pengacara mereka Henri Kusuma mendatangi gedung pengadilan dengan menyewa minibus. Agenda sidang pertama ini adalah pembacaan legal standing atau kedudukan hukum dari penggugat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sejumlah tergugat dan turut tergugat tidak hadir dalam sidang, yaitu Presiden, Menteri Dalam Negeri, Gubernur Banten, Kepala Desa Kohod, dan PT Agung Sedayu Group.
"Para tergugat yang hadir hanya Tergugat IV dan V, yaitu Bupati Tangerang dan Camat Pakuhaji," kata Henri lewat pesan singkat pada Selasa, 4 Maret 2025. Keduanya hadir diwakili kuasa hukum masing-masing.
Sidang lanjutan akan digelar pekan depan, 11 Maret 2025 pukul 09.30 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Agendanya masih sama, yakni legal standing. "Kami berharap Presiden, Menteri Dalam Negeri, Gubernur Banten, Kades Kohod serta PT Agung Sedayu Group untuk segera menghadiri sidang lanjutan," ujar Henri.
Sebanyak 55 warga melayangkan gugatan kepada Presiden RI sebagai tergugat 1, lalu Menteri Dalam Negeri, Gubernur Banten, Bupati Tangerang, Camat Pakuhaji dan Kades Kohod masing-masing sebagai tergugat 2-6. Adapun PT Agung Sedayu Grup sebagai pengembang Pantai Indah Kapuk 2, yang areanya berhadapan dengan pagar laut, menjadi turut tergugat..
Henri Kusuma mengatakan, pemerintah abai dalam memberikan perlindungan kepada warga yang terkena dampak proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. Padahal, menurut dia, warga sudah membuat aduan hingga ke presiden soal pembangunan pagar laut itu jauh sebelum viral di media sosial. Namun aduan itu tak kunjung ditindaklanjuti.
“Semua ini (pagar laut) baru terbongkar karena viral di media sosial. Kalau tidak viral, mungkin tidak akan ada tindakan sama sekali. Inilah yang membuat warga geram," kata Henri.
Tuntutan atau petitum yang diajukan yaitu tanpa disertai tuntutan ganti kerugian materiil. Dalam hal ini, kelalaian penyelenggara negara hanya wajib diganti dengan mengeluarkan kebijakan yang bersifat pengaturan publik agar persoalan yang mengganggu kepentingan publik tersebut tidak terulang kembali di kemudian hari karena diatur berdasarkan ketentuan hukum.
Ada lima petitum yang diajukan warga Desa Kohod:
1. Menerima gugatan para penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
3. Memerintahkan kepada tergugat untuk mengambil langkah yang konkret dalam perlindungan para tergugat.
4. Memerintahkan kepada kepada tergugat untuk melakukan pembersihan dari pejabat korup pada instansi tergugat 3 dan 4 yang masih menjabat.
5. Memerintahkan kepada tergugat untuk mencari menemukan dan mengambil collateral yang digunakan oleh turut tergugat dalam mendapatkan pinjaman yang selanjutnya digunakan untuk kepentingan bangsa dan negara.
"Dalam gugatan kami menyatakan para tergugat telah lalai dan abai dalam melindungi warga negara yang memohon perlindungan dari cengkraman calo/vendor tanah yang ditunjuk oleh pihak turut tergugat, " kata Henri.
Ia juga menyatakan dalam petitumnya agar mencopot pejabat yang korup dan juga tidak melindungi warganya saat datang audiens ke Pemkab Tangerang pada Agustus 2024. "Kami datang mengadu sebelum ramai pagar laut dan kami sudah melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi sejak Agustus 2024 soal penjualan laut, " kata Henri.
Terkait Kades Kohod, Henri juga menyampaikan apresiasi terhadap Polri yang telah menjadikan Kades Kohod Arsin bin Asip sebagai tersangka dan menahannya bersama Sekdes Kohod Ujang Karta dan 2 tersangka lain dalam kasus pemalsuan proses penerbitan Surat Hak Guna Bangunan dan Surat Hak Milik (SHGB/SHM) terkait pagar laut perairan utara Desa Kohod.
Atas penahanan Arsin cs itu, 50 dari penggugat Citizen Lawsuit menggunduli kepala mereka sebagai bentuk syukur atas proses hukum yang sedang berjalan terhadap kades dan sekdes mereka.
"Kami meminta kepada seluruh pihak untuk menghadiri persidangan yang telah dijadwalkan tanpa menunda-nunda sebagai bentuk keseriusan dan penebusan kesalahan yang telah dilakukan, " kata Henri.
Henri mengultimatum khusus kepada pihak turut tergugat, PT Agung Sedayu Grup untuk menunjuk pengacara terbaiknya, "bukan sengaja menunjuk pengacara berisik karena ada potensi kerugian yang serius bagi PT Agung Sedayu Grup, " ujar Henri.
Gugatan ke-55 warga Desa Kohod itu telah masuk register di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 111/Pdt.G/2025/Pn. Jkt.pst. ke-55 penggugat itu antara lain: Oman, Sumantri, Andi bin Asim, Marto bin Rahman, Anton bin Aca, Muhamad Soleh, Sadeli dan lain-lain. Kronologi kasus ini, baca: Pemagaran Laut di Tangerang: Ini Kronologinya hingga Disegel atas Perintah Presiden Prabowo
Ayu Cipta berkontribusi dalam penulisan artikel ini.