Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menyarankan masyarakat yang belum puas mengenai Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Perbedaan pendapat sah-sah saja. Ya kalau pada akhirnya nanti disahkan, saya mohon gugat aja di MK, lebih elegan caranya," ujar Yasonna ketika ditemui di gedung DPR pada Senin, 5 Desember 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Menurutnya, rancangan tersebut sudah dibahas dan disosialisasikan ke seluruh tanah air serta stakeholder. Jadi, katanya, jika ada kemungkinan bahwa 100 persen setuju, tidak mungkin.
"Daripada kita harus pake UU KUHP Belanda yg sudah ortodoks, dalam KUHP ini sudah banyak reformatif dan bagus," katanya.
Yasonna mengatakan Presiden Jokowi sudah menginstruksikan sejumlah lembaga dan kementerian untuk mensosialisasikan dan menampung masukan soal RKUHP. Misalnya Kemenkominfo, Polri, TNI, Badan Intelijen Negara (BIN). Tujuannya agar RKUHP ada perbaikan dari masyarakat.
"Ada perbaikan dan masukan-masukan dari masyarakat, ada yang kita softing down, kita lembutkan, sehingga kalau masih ada perbedaan pendapat, ya itu biasa dalam demokrasi," ujarnya.
Namun, katanya, perbedaan pendapat tersebut tidak harus membajak sesuatu untuk membatalkannya. Sebab, kata Yasonna, Indonesia sudah lebih dari puluhan tahun masih memakai UU KUHP Belanda, sehingga sudah saatnya untuk memikirkan perbaikan. "Malu kita sebagai bangsa, masih memakai hukum Belanda," katanya mengungkapkan.
Dia juga menambahkan RKUHP harus segera disahkan karena menyangkut harga diri anak bangsa. "Guru-guru saya, guru yang saya hormati banyak bekerja keras, seperti Prof Mulyadi misalnya sangat mendampakan UU ini disahkan," ujarnya.
NESA AQILA
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.