Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Arif Maulana mendesak agar Komisi III DPR serius untuk mengevaluasi penggunaan senjata api oleh personel Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Alasannya, saat ini polisi sudah mulai semena-mena dalam penggunaan senjata.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Hari ini situasinya darurat kesewenang-wenangan penyalahgunaan senjata api oleh kepolisian,” kata Arif dalam konferensi pers “Darurat Reformasi Polri”, Ahad, 8 Desember 2024.
Arif mengatakan, kondisi intitusi Korps Bhayangkara saat ini sudah jauh melenceng dari cita-cita reformasi Polri ketika lepas dari ABRI pada 1998 silam. Sejatinya tujuan pemisahan itu untuk memisahkan tindakan kepolisian yang militeristik menjadi lebih humanis.
“Karena kewenangan kepolisian ini ada pelayanan masyarakat, penegakkan hukum dan kemanan, jadi polisi harus demokratis dan menghormati hak asasi manusia, tidak menggunakan pendekatan kekerasan,” kata Arif.
Untuk itu, rencana Komisi III DPR untuk mengevaluasi penggunaan senjata api di tubuh kepolisan perlu segera dilakukan. Karena, tidak semua fungsi kepolisian itu membutuhkan senjata api. "Fungsi-fungsi pelayanan masyarakat, sumber daya manusia, misalnya Korlantas, itu tidak membutuhkan senjata api," kata Arif.
Penggunaan senjata, termasuk senjata api, kata dia, seharusnya menjadi pilihan terakhir dalam konteks penegakan hukum. “Penggunaan senjata yang berlebihan memang jadi problem kepolisian kita,” kata Arif.
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengusulkan agar anggota Polri hanya dibekali dengan tongkat panjang untuk berpatroli menjaga ketertiban dan keamanan ketimbang menggunakan senjata api guna menghindari penyalahgunaan.
“Menjadi tugas Kapolri untuk menekankan bahwa polisi harus profesional dalam bertugas, memegang teguh etika profesinya dan tidak melanggar hukum yang ada," kata Abdullah, dikutip Antara, Rabu, 4 Desember 2024.
Abdullah mengatakan bahwa polisi negara Inggris, Norwegia, Islandia, Bostwana, Selandia Baru, dan Irlandia hanya menggunakan tongkat dan bubuk merica dalam menjaga ketertiban, dengan pemahaman yang mumpuni terkait dengan profesionalitas saat bertugas.
Evaluasi dan pembatasan penggunaan senjata api, kata dia, suatu keharusan agar tidak terjadi peristiwa serupa, mulai dari yang korbannya masyarakat sipil hingga anggota polisi sendiri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, sejumlah peristiwa penembakan oleh anggota Polri terjadi dalam beberapa waktu belakangan. Salah satunya adalah penembakan tiga siswa SMKN 4 Semarang oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Semarang, Aipda Robig Zaenudin, pada Ahad, 24 November 2024. Peristiwa ini membuat seorang siswa bernama Gamma Rizkynata Oktavandy tewas, sementara dua temannya mengalami luka-luka.