Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

YLBHI Minta DPR Serius Lucuti Senjata Api Anggota Polri Agar Tak Lagi Militeristik

YLBHI menilai penggunaan senjata api oleh anggota Polri merupakan tindakan terakhir dalam penegakkan hukum.

9 Desember 2024 | 06.48 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ayah korban GRO (17), Andi Prabowo menunggu proses autopsi jenazah saat ekshumasi atau pembongkaran makam almarhum di TPU Bangunrejo, Saradan, Karangmalang, Sragen, Jawa Tengah, 29 November 2024 ANTARA/Mohammad Ayudha

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Arif Maulana mendesak agar Komisi III DPR serius untuk mengevaluasi penggunaan senjata api oleh personel Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Alasannya, saat ini polisi sudah mulai semena-mena dalam penggunaan senjata.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Hari ini situasinya darurat kesewenang-wenangan penyalahgunaan senjata api oleh kepolisian,” kata Arif dalam konferensi pers “Darurat Reformasi Polri”, Ahad, 8 Desember 2024.
 
Arif mengatakan, kondisi intitusi Korps Bhayangkara saat ini sudah jauh melenceng dari cita-cita reformasi Polri ketika lepas dari ABRI pada 1998 silam. Sejatinya tujuan pemisahan itu untuk memisahkan tindakan kepolisian yang militeristik menjadi lebih humanis.
 
“Karena kewenangan kepolisian ini ada pelayanan masyarakat, penegakkan hukum dan kemanan, jadi polisi harus demokratis dan menghormati hak asasi manusia, tidak menggunakan pendekatan kekerasan,” kata Arif.
 
Untuk itu, rencana Komisi III DPR untuk mengevaluasi penggunaan senjata api di tubuh kepolisan perlu segera dilakukan. Karena, tidak semua fungsi kepolisian itu membutuhkan senjata api. "Fungsi-fungsi pelayanan masyarakat, sumber daya manusia, misalnya Korlantas, itu tidak membutuhkan senjata api," kata Arif.
 
Penggunaan senjata, termasuk senjata api, kata dia, seharusnya menjadi pilihan terakhir dalam konteks penegakan hukum. “Penggunaan senjata yang berlebihan memang jadi problem kepolisian kita,” kata Arif.
 
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengusulkan agar anggota Polri hanya dibekali dengan tongkat panjang untuk berpatroli menjaga ketertiban dan keamanan ketimbang menggunakan senjata api guna menghindari penyalahgunaan.
 
“Menjadi tugas Kapolri untuk menekankan bahwa polisi harus profesional dalam bertugas, memegang teguh etika profesinya dan tidak melanggar hukum yang ada," kata Abdullah, dikutip Antara, Rabu, 4 Desember 2024.
 
Abdullah mengatakan bahwa polisi negara Inggris, Norwegia, Islandia, Bostwana, Selandia Baru, dan Irlandia hanya menggunakan tongkat dan bubuk merica dalam menjaga ketertiban, dengan pemahaman yang mumpuni terkait dengan profesionalitas saat bertugas.
 
Evaluasi dan pembatasan penggunaan senjata api, kata dia, suatu keharusan agar tidak terjadi peristiwa serupa, mulai dari yang korbannya masyarakat sipil hingga anggota polisi sendiri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, sejumlah peristiwa penembakan oleh anggota Polri terjadi dalam beberapa waktu belakangan. Salah satunya adalah penembakan tiga siswa SMKN 4 Semarang oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Semarang, Aipda Robig Zaenudin, pada Ahad, 24 November 2024. Peristiwa ini membuat seorang siswa bernama Gamma Rizkynata Oktavandy tewas, sementara dua temannya mengalami luka-luka. 

Ade Ridwan Yandwiputra

Ade Ridwan Yandwiputra

Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957. Memulai karier jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus