Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar menceritakan obrolannya saat bertemu dengan hakim agung Soesilo, ketua majelis kasasi perkara Gregorius Ronald Tannur, saat bersaksi di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, hari ini. Menurut Zarof, hakim agung itu terlihat marah dalam pertemuan itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Zarof mengatakan, pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, minta tolong kepadanya via telepon. Lisa minta bantuan Zarof untuk mengurus perkara kasasi kliennya di Mahkamah Agung.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lisa lantas mengirimkan nama-nama hakim kasasi kepada Zarof lewat aplikasi WhatsApp. Salah satu nama tersebut adalah Soesilo. "Dia tanya 'kenal enggak dengan Pak Soesilo?'. Saya bilang 'saya pernah kenal'," kata Zarof menirukan perbincangannya dengan Lisa, di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa, 11 Februari 2025.
Jaksa penuntut umum (JPU) lantas bertanya, "Apa yang saudara lakukan?"
Zarof menjawab, dia mengatakan ke Lisa ada acara pengambilan gelar doktor seorang pejabat MA di Makassar, Sulawesi Selatan. "Mudah-mudahan beliau hadir, ternyata betul," ujarnya.
Pada saat itu, Zarof tidak tahu apakah perkara Ronald Tannur sudah disidangkan di tingkat kasasi. Dia hanya tahu nama majelis hakimnya.
Kepada Zarof, Soesilo menyebut belum membaca berkas perkara Ronald Tannur. "Beliau bilang 'kalau memang dia tidak bersalah ya saya bebaskan, tapi kalau bersalah ya tetap saya hukum' gitu, dengan nada yang enggak enak didengar," tutur Zarof.
Jaksa lantas bertanya, apakah Zarof memberi tahu Lisa ihwal pertemuan dengan Soesilo. Mantan Kepala Badan Penelitian, Pengembangan, Pendidikan, Pelatihan Hukum dan Peradilan MA itu pun mengiyakan.
"Pak Soesilo pada saat itu sepertinya marah, tapi saya enggak beri tahukan ke Bu Lisa," tutur Zarof.
Zarof mengatakan dia sempat berswafoto dengan Soesilo. Dia pun membagikan foto itu kepada Lisa.
Perkara suap hakim ini berawal dari vonis bebas Ronald Tannur di tingkat pertama. Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung menghukumnya dengan pidana penjara selama lima tahun. Majelis hakim kasasi yang menangani perkara itu dipimpin oleh Soesilo, dengan anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo. Namun, dalam putusan itu tidak bulat. Soesilo memiliki perbedaan pendapat (dissenting opinion) yang pada pokoknya menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti bersalah.
Pilihan Editor: Hakim Tolak Praperadilan Suami Wali Kota Semarang, Status Tersangka Korupsi Tetap Sah