Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Zarof Ricar Klaim Hakim Agung Soesilo Marah Saat Ditanya Kasus Ronald Tannur

Zarof Ricar mengatakan, pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, minta tolong untuk mengurus perkara kasasi kliennya di Mahkamah Agung.

11 Februari 2025 | 19.49 WIB

Terdakwa mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar dihadirkan jaksa penuntut umum sebagai saksi dalam sidang dugaan suap dengan terdakwa tiga hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyon yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Februari 2025. Mereka berempat menjadi terdakwa kasus pusaran korupsi pengurusan perkara Ronald Tannur. Tiga hakim didakwa menerima suap senilai Rp 4,6 miliar. Sedangkan proses pengurusan perkara itu diduga tidak terlepas dari peran Zarof Ricar sebagai makelar kasus. Tempo/Tony Hartawan
material-symbols:fullscreenPerbesar
Terdakwa mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar dihadirkan jaksa penuntut umum sebagai saksi dalam sidang dugaan suap dengan terdakwa tiga hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyon yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Februari 2025. Mereka berempat menjadi terdakwa kasus pusaran korupsi pengurusan perkara Ronald Tannur. Tiga hakim didakwa menerima suap senilai Rp 4,6 miliar. Sedangkan proses pengurusan perkara itu diduga tidak terlepas dari peran Zarof Ricar sebagai makelar kasus. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta -Eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar menceritakan obrolannya saat bertemu dengan hakim agung Soesilo, ketua majelis kasasi perkara Gregorius Ronald Tannur, saat bersaksi di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, hari ini. Menurut Zarof, hakim agung itu terlihat marah dalam pertemuan itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Zarof mengatakan, pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, minta tolong kepadanya via telepon. Lisa minta bantuan Zarof untuk mengurus perkara kasasi kliennya di Mahkamah Agung.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Lisa lantas mengirimkan nama-nama hakim kasasi kepada Zarof lewat aplikasi WhatsApp. Salah satu nama tersebut adalah Soesilo. "Dia tanya 'kenal enggak dengan Pak Soesilo?'. Saya bilang 'saya pernah kenal'," kata Zarof menirukan perbincangannya dengan Lisa, di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa, 11 Februari 2025.

Jaksa penuntut umum (JPU) lantas bertanya, "Apa yang saudara lakukan?"

Zarof menjawab, dia mengatakan ke Lisa ada acara pengambilan gelar doktor seorang pejabat MA di Makassar, Sulawesi Selatan. "Mudah-mudahan beliau hadir, ternyata betul," ujarnya.

Pada saat itu, Zarof tidak tahu apakah perkara Ronald Tannur sudah disidangkan di tingkat kasasi. Dia hanya tahu nama majelis hakimnya.

Kepada Zarof, Soesilo menyebut belum membaca berkas perkara Ronald Tannur. "Beliau bilang 'kalau memang dia tidak bersalah ya saya bebaskan, tapi kalau bersalah ya tetap saya hukum' gitu, dengan nada yang enggak enak didengar," tutur Zarof. 

Jaksa lantas bertanya, apakah Zarof memberi tahu Lisa ihwal pertemuan dengan Soesilo. Mantan Kepala Badan Penelitian, Pengembangan, Pendidikan, Pelatihan Hukum dan Peradilan MA itu pun mengiyakan.

"Pak Soesilo pada saat itu sepertinya marah, tapi saya enggak beri tahukan ke Bu Lisa," tutur Zarof.

Zarof mengatakan dia sempat berswafoto dengan Soesilo. Dia pun membagikan foto itu kepada Lisa.

Perkara suap hakim ini berawal dari vonis bebas Ronald Tannur di tingkat pertama. Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung menghukumnya dengan pidana penjara selama lima tahun. Majelis hakim kasasi  yang menangani perkara itu dipimpin oleh Soesilo, dengan anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo. Namun, dalam putusan itu tidak bulat. Soesilo memiliki perbedaan pendapat (dissenting opinion) yang pada pokoknya menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti bersalah.

Pilihan Editor: Hakim Tolak Praperadilan Suami Wali Kota Semarang, Status Tersangka Korupsi Tetap Sah

Amelia Rahima Sari

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus