Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
INFO NASIONAL – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berhasil menengahi mediasi sengketa desain industri kotak kemasan IDD0000046129 pada Jumat, 24 Juni 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Koordinator Pengaduan dan Administrasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Budi Hadisetyono mengatakan mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh mediator.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Penyelesaian sengketa alternatif merupakan pilihan untuk menyelesaikan perkara di bidang kekayaan intelektual (KI) karena bersifat efisien, cepat, hemat waktu dan biaya, serta berkepastian hukum,” ujar Budi.
IDD0000046129 telah didaftarkan di DJKI sejak 28 Mei 2015. Pemilik desain industri dan pelapor, Hendry Djajali, membuat laporan aduan kepada DJKI terkait dugaan pembuatan dan penjualan desain industri kotak kemasan dengan pihak terlapor PT. Anugrah Sukses Plasco.
Setelah mediasi berlangsung secara alot, akhirnya kedua belak pihak mencapai kesepakatan. Selain pembayaran ganti rugi yang disepakati, PT. Anugrah Sukses Plasco tidak akan menjual dan menggunakan produk tersebut lagi.
“Terima kasih atas pelayanan DJKI, mediasi ini memuaskan dan telah berusaha menjadi perantara sehingga apa yang kita inginkan tercapai,” ujar Hendry.
Ia meminta seluruh pihak dapat menghargai KI sehingga tidak didapati lagi pelanggaran yang merugikan pihak tertentu. “Harapan saya, supaya masing-masing perusahaan bisa menciptakan desain baru dan tidak meniru produk orang lain agar tidak melanggar hak kekayaan intelektual orang lain,” ucapnya.
Fictor Kusumareja, perwakilan pihak terlapor, PT. Anugrah Sukses Plasco mengaku mendapatkan pembelajaran baru dari kejadian ini. “Ini adalah pengalaman dan pelajaran untuk kami sehingga di kemudian hari kita bisa tahu dan mengambil langkah untuk melindungi usaha kami di kemudian hari,” ujarnya.
Ia berterima kasih kepada DJKI karena telah membantu menengahi perkara yang dihadapinya. Ia merasakan betul efisiensi dan manfaat dari mediasi yang dilakukan hari ini. “Kami sangat terbantu dengan mediasi ini, kami berterima kasih dengan DJKI,” ucap Fictor.
Setelah mencapai kesepakatan, mediasi ini menghasilkan Berita Acara Mediasi. Pihak pelapor bersedia untuk mencabut laporan kejadian dari DJKI dan para pihak sepakat berdamai. Diharapkan akan terjalin hubungan kerja sama lebih baik dan sengketa ini menjadi pembelajaran kedua belah pihak. (*)