Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
INFO NASIONAL – Di media sosial maupun WhatsApp tengah marak beredar surat undangan pelatihan gratis untuk UMKM. Surat tersebut menyebutkan bahwa pelaku usaha yang terpilih diundang ke Denpasar, Bali pada 7—9 Februari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kementerian Perdagangan menegaskan surat tersebut palsu. “Saya tegaskan, Kementerian Perdagangan tidak pernah mengeluarkan surat tersebut dan tidak pernah menyelenggarakan acara tersebut,” ujar Plt. Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Suhanto melalui rilisnya, belum lama ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Suhanto menjabarkan, di bawah kepemimpinan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, kementerian ini berupaya membantu rakyat agar mampu menjadi wirausaha berkelanjutan melalui pemberian akses legal, akses pemasaran, dan akses pembiyaan.
Misalnya melalui program fasilitasi 1.000 warung. Bantuan ini memberikan dorongan agar masyarakat dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dapat berkontribusi dalam pembangunan perekonomian yang adil dan sehat. Kontribusi ini diharapkan mengurangi pengangguran dan kemiskinan di perkotaan dan di pedesaan.
Akses legal diberikan melalui pengakuan izin berusaha UMKM, akses pemasaran diberikan melalui kemitraan dengan pemasok kebutuhan barang dagangan dengan harga bersaing. Sementara itu, pendampingan pengelolaan warung modern dan akses pembiayaan diberikan melalui perbankan, yaitu berupa bantuan kredit usaha rakyat (KUR) dan supermikro.
Suhanto menerangkan, masyarakat yang berminat untuk mendirikan warung dapat menghubungi Ditjen Perdagangan Dalam Negeri dengan mencantumkan identitas dan lokasi pendirian warung. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui WhatsApp Layanan Informasi bidang Perdagangan Dalam Negeri 0811-1068-1818 atau 0811-1061-919. Selanjutnya, Kementerian Perdagangan bersama pemasok dan perbankan yang tergabung dalam program akan melakukan verifikasi kelayakan usaha pendirian warung. (*)