Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

BPJS Kesehatan Dorong RS Gigi dan Mulut Tingkatkan Pelayanan

Tantangan kedua RSGM bagaimana rumah sakit khusus harus memenuhi seluruh aspek penunjang, seperti ketersediaan alat tindakan kesehatan, sarana dan prasarana hingga SDM.

28 Oktober 2021 | 10.35 WIB

BPJS Kesehatan Dorong RS Gigi dan Mulut Tingkatkan Pelayanan
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

INFO NASIONAL–Komitmen mutu pelayanan bagi Rumah Sakit Gigi dan Mulut (RSGM) masih menjadi tantangan dalam penyelenggaraan Program JKN-KIS. Upaya rumah sakit khusus dalam pemenuhan komitmen yang tertuang dalam perjanjian kerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk memberikan kemudahan bagi peserta mengakses layanan masih perlu ditingkatkan lagi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

“Pemenuhan sarana dan prasarana bagi pelayanan gigi dan mulut belum merata. Peserta yang ingin mengakses pelayanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), khususnya Perawatan Saluran Akar Gigi (PSA Gigi) harus dirujuk ke rumah sakit untuk mendapatkan tindakan lebih lanjut,” ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti dalam kegiatan Webinar Perumahsakitan RSGM FKG Univ. Prof. Dr. Moestopo (Beragama), Rabu 27 Oktober.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Ghufron menjelaskan, tantangan kedua adalah bagaimana rumah sakit khusus harus memenuhi seluruh aspek penunjang, seperti ketersediaan alat tindakan kesehatan, sarana dan prasarana hingga sumber daya manusia sesuai dengan hasil kredensialing yang dilakukan. Hal tersebut harus dipenuhi oleh rumah sakit khusus gigi dan mulut sebagai dasar penting untuk pemetaan rujukan online yang diberikan oleh FKTP.

“Tantangan ketiga adalah bagaimana RSGM pendidikan harus memastikan pelayanan spesialistik dilakukan oleh dokter gigi Spesialis. Ini perlu ada pengaturan khusus untuk pelayanan yang diberikan oleh residen yang melihat dari aspek regulasi maupun pembiayaan. Untuk mencapai hal tersebut, dibutuhkan inisiasi kerjasama penelitian dan pengembangan sistem dan manfaat agar dapat mengoptimalkan peran rumah sakit gigi dan mulut dalam pemberian pelayanan kepada peserta JKN-KIS,”katanya.

Ghufron mengatakan, BPJS Kesehatan terus berupaya memperluas akses bagi peserta JKN-KIS yang ingin mendapatkan pengobatan gigi dan mulut di rumah sakit. Sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan, terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi RS Khusus Gigi dan Mulut bila ingin bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Adapun, persyaratan administrasi yang wajib dipenuhi yaitu Izin Operasional (Izin Berusaha), NPWP Badan, SIP tenaga kesehatan dan sertifikat akreditasi RS.Adapula kriteria teknis yang wajib dipenuhi rumah sakit khusus gigi dan mulut yaitu ketersediaan pelayanan gigi dasar, pelayanan spesialis gigi sesuai kekhususan,pelayanan spesialis lain dan subspesialis lain, perawatan, pelayanan kefarmasian, ketersediaan SDM dan pemenuhan tempat tidur rawat inap serta alat kesehatan tindakan pengobatan gigi sesuai dengan tipe kelas.

Ghufron mengatakan hingga saat ini terdapat 10 RS Gigi dan Mulut yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dan tersebar di Provinsi Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Selatan dan Sulawesi Selatan. “Sesuai hasil kredensialing untuk kerja sama tahun 2021, seluruh RS Gigi dan Mulut sudah sesuai dengan klasifikasinya.

Namun, masih ada beberapa rumah sakit yang belum memenuhi komitmennya dalam implementasi sistem antrean online, ketersediaan display tempat tidur dan display tindakan operasi. Untuk itu, dibutuhkan komitmen yang sama bagi seluruh rumah sakit gigi dan mulut untuk meningkatkan komitmen demi peningkatan mutu layanan terjadap peserta JKN-KIS,” ujar Ghufron.

Dalam kesempatan tersebut, Direktur RSGM Universitas Hasanuddin, Andi Tajrin menyampaikan apresiasi kepada BPJS Kesehatan yang telah melakukan pembayaran klaim rumah sakit secara rutin tanpa penundaan pembayaran. Upaya tersebut sangat membantu menjaga keberlangsungan RSGM Universitas Hasanuddin dalam pemberian pelayanan kesehatan bagi peserta JKN-KIS.

 Selain BPJS Kesehatan, kegiatan webinar tersebut juga dihadiri  Direktur RSGMt Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama), Witriana Latifa dan Ketua Asosiasi RS Gigi dan Mulut Pendidikan (ARSGMPI), Julita Hendrartini.(*)

Prodik Digital

Prodik Digital

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus