Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

DPRD Kabupaten Bogor Minta Perketat Perizinan Kawasan Puncak

Puncak sebagai kawasan konservasi tanah dan air kini rusak seiring dengan masifnya pembangunan dan alih fungsi lahan

16 Maret 2025 | 15.30 WIB

Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)Kabupaten Bogor, Ahmad Yaodin Sogir. Dok. DPRD Kabupaten Bogor
Perbesar
Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)Kabupaten Bogor, Ahmad Yaodin Sogir. Dok. DPRD Kabupaten Bogor

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

MEMO BISNIS – Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor, Ahmad Yaodin Sogir, mengatakan, masifnya pembangunan di kawasan Puncak lebih banyak tidak dilengkapi perizinan alias illegal. Hal itu disebabkan lemahnya atau kurangnya pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor.

"Terkait banyaknya temuan pelanggaran perizinan di kawasan Puncak, Komisi I melihat karena lemahnya pengawasan,” kata dia, Minggu, 16 Maret 2025. Padahal, lanjut dia, di Pemkab Bogor itu terdapat UPT Penataan Bangunan DPKPP yang bertugas melakukan pengawasan terhadap bangunan-bangunan yang berdiri.

Meski demikian, Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), itu mengatakan, dalam permasalahan ini tidak harus saling menyalahkan dan menyudutkan. Lebih baik memikirkan solusi dan penanganannya seperti apa.

Dia pun akan memanggil Satuan Kerja Perangkat Daerah atau SKPD mitranya. Hal itu dilakukan agar ke depan pemerintah eksekutif melakukan pengawasan melekat dan memperketat pemberian izin Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG. "Minggu depan kita akan panggil SKPD yang menjadi leading sektor Komisi I DPRD Kabupaten Bogor," kata Sogir.

Puncak sebagai kawasan konservasi tanah dan air kini rusak seiring dengan masifnya pembangunan dan alih fungsi lahan. Daya dukung lahan yang terus menurun menjadikan Puncak rawan terjadi bencana alam. Kawasan Puncak mencakup tiga wilayah, yakni Kecamatan Cisarua, Kecamatan Megamendung dan Kecamatan Ciawi.

Kawasan Puncak menjadi sorotan setelah banjir bandang menerjang Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, pada ahad awal pekan bulan ini. Banjir diduga dampak adanya pembangunan tempat wisata Hibisc Family Puncak oleh BUMD Pemprov Jabar yaitu PT Jaswita. Tempat piknik itu akhirnya dibongkar oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

Bupati Rudy Susmanto mengatakan, dirinya telah menerbitkan peraturan bupati tentang pencabutan pendelegasian kewenangan terkait perizinan yang sebelumnya diserahkan kepada masing-masing SKPD. Langkah ini diambil untuk mengevaluasi semua izin yang telah diterbitkan dan untuk memastikan tidak ada pelanggaran aturan.

“Kami ingin bekerja sama dengan pemerintah provinsi dan pusat untuk menjaga kelestarian alam. Kebijakan ini tidak hanya untuk Bogor, tetapi untuk seluruh masyarakat di wilayah Jabodetabek,” kata Rudy Susmanto. (*)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

 

 

Fifia Asiani

Fifia Asiani

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus