Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Harapan Dokter pada RUU Kesehatan: Permudah Surat Izin Praktik untuk Mengabdi

Presiden Joko Widodo menugaskan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk melakukan reformasi total di sistem kesehatan.

26 Desember 2022 | 22.58 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi dokter. shutterstock.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JAKARTA - Badan Legislasi DPR telah memanggil berbagai pihak di sektor kesehatan dalam rapat dengar pendapat umum untuk Rancangan Undang-Undang Kesehatan atau RUU Kesehatan. Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas mengatakan telah memanggil asosiasi apoteker, dokter, perawat, bidan, pengelola rumah sakit, hingga Kementerian Kesehatan untuk mendapatkan berbagai masukan terkait RUU Kesehatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Setelah menggelar rapat dengar pendapat dengan berbagai pihak, kami harap segera terbentuk panitia kerja penyusunan RUU Kesehatan," kata Supratman Andi Agtas. "Kami berharap di masa sidang ini bisa mengambil keputusan untuk selanjutnya dikirim ke pemerintah menunggu surat presiden."

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Salah satu perkumpulan dokter yang menjadi perhatian Supratman Andi Agtas bernama Dokter Susah Praktik. "Ini perhimpunan dokter yang susah praktik," ujarnya. Dokter Susah Praktik, menurut dia, terdiri atas dokter-dokter muda dan dokter spesialis yang kembali dari studi di luar negeri, namun mengalami kesulitan dalam program adaptasi.

Mengenai dokter yang susah praktik, Tempo menemui seorang calon dokter yang baru saja lulus dari sebuah kampus swasta di Yogyakarta pada Kamis, 24 November 2022. Pria yang sudah diambil sumpahnya pada Oktober 2022 itu menaruh harapan besar pada RUU Kesehatan. 

"Gagasan dalam RUU Kesehatan akan sangat memudahkan seorang dokter setelah internship supaya bisa segera mendapatkan surat izin praktik (SIP)," kata calon dokter tersebut. Saat pemerintah mempermudah calon dokter mendapatkan izin praktik dan melayani masyarakat, menurut dia, penting juga mempertimbangkan penjaminan hak dan kewajiban sebagai dokter. "Karena menjunjung etika serta disiplin tidak akan lepas dan harus dimiliki setiap oleh dokter."

Apabila Omnibus Law RUU Kesehatan ini disahkan, calon dokter itu juga berharap bisa semakin menyempurnakan sistem kesehatan yang sudah ada. "Informasi dari kakak-kakak tingkat kami, untuk mengurus surat izin praktik sejauh ini terbilang mudah karena menerapkan sistem online," kata dia. Hanya saja, keluar tidaknya surat izin praktik tersebut masih bergantung pada kondisi organisasi profesi di wilayah dokter tersebut akan bertugas.

Dalam webinar Forum Komunikasi Ikatan Dokter Indonesia bertama "Pemenuhan Kebutuhan Dokter Spesialis dalam Rangka Manajemen Sumber Daya Kesehatan dan Manajemen Pelayanan Kesehatan yang Berbasis Mutu, Pemerataan, dan Keadilan", Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan telah mendapatkan cerita tentang dokter-dokter yang tak kunjung keluar Surat Tanda Registrasi (STR). Untuk diketahui, seorang dokter wajib memiliki STR dan memiliki SIP sebelum membuka tempat praktik.

"Aku ditanya dokter-dokter yang STR-nya enggak keluar. Sini aku yang tanda-tangan supaya STR keluar biar cepat," kata Budi Gunadi Sadikin. "Ternyata menteri tidak bisa menandatangani STR karena kewenangannya ada pada konsil (Konsil Kedokteran Indonesia)." Dan Konsil Kedokteran Indonesia juga tak bisa serta-merta menerbitkan STR karena harus berdasarkan rekomendasi organisasi profesi dokter. 

Dalam RUU Kesehatan, Menteri Kesehatan akan berjuang agar STR dapat diberlakukan seumur hidup sehingga para dokter dan tenaga kesehatan tidak lagi dibebani dengan biaya dan birokrasi rumit seperti kewajiban meminta “rekomendasi”. Mengurus STR pun akan dilakukan via online sehingga ada transparansi. 

Yang berlaku saat ini, agar bisa berpraktik dokter wajib memilik STR dan SIP. Saat ini kedua izin tersebut wajib diperpanjang 5 tahun sekali. (*)

Rini Kustiani

Rini Kustiani

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus