Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pemerintah Optimalkan Dana Desa hingga Otsus 2024

Dana desa sebesar Rp 71 triliun dengan target 75 ribu desa di seluruh Indonesia.

20 Oktober 2023 | 08.34 WIB

Pemerintah Optimalkan Dana Desa hingga Otsus 2024
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

INFO BISNIS - Pemerintah mengoptimalkan dana desa, dana otonomi khusus hingga insentif fiskal dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pada 2024. “Kami ingin memberikan stimulus ke pembangunan daerah masing-masing sehingga menciptakan lapangan kerja, pengurangan ketimpangan dan diharapkan memberikan pertumbuhan ekonomi lebih baik lagi,” kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Luky Alfirman.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Lucky mengatakan arah kebijakan pembangunan 2024 seiring dengan implementasi tiga undang-undang (UU). Pertama adalah UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), kedua yaitu UU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) dan ketiga UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dana Desa

Dana desa masih menjadi prioritas pemerintah dalam pembangunan tahun depan. Pemerintah akan menyalurkan dana desa sebesar Rp71 triliun. “Dengan target 75.000 desa,” kata Lucky. 

Kebijakan dana desa diarahkan kepada tiga hal. Pertama, melanjutkan kebijakan pengalokasian dana desa sesuai UU HKPD. Kemudian pengalokasian berdasarkan formula dan alokasi tambahan tahun berjalan berdasarkan kriteria kinerja tertentu dan pengalokasian mempertimbangkan kinerja desa dalam pengelolaan dana desa.

Kedua memberdayakan masyarakat dan mendukung pembangunan berkelanjutan fokus dan prioritas pemanfaatan dana desa. Dalam rangka dukungan penanganan kemiskinan ekstrem maksimal 25 persen melalui BLT Desa, dukungan program ketahanan pangan dan hewani minimal 20 persen, dukungan program pencegahan dan penurunan stunting dan dukungan program sektor prioritas di desa melalui bantuan permodalan BUMDes dan program pengembangan desa sesuai potensi dan karakteristik desa.

Ketiga, memperbaiki penyaluran dan mendorong perbaikan tata kelola dana desa. Langkah yang ditempuh yaitu memisahkan penyaluran dana desa earmarked/non-earmarked berdasarkan kinerja pelaksanaan. Kemudian penyaluran dana desa secara langsung dari RKUN ke RKD dan pemberian reward berupa percepatan penyaluran dana desa untuk desa berstatus Mandiri. 

Kemudian mengalokasikan tambahan dana desa untuk desa yang berkinerja baik di setiap kabupaten/kota dan penerapan sanksi berupa penghentian penyaluran dana desa terhadap desa bermasalah atau terdapat penyalahgunaan dana desa.

Dana Otsus & Dana Tambahan Infrastruktur (DTI)

Seiring dengan meningkatnya Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Otsus 2024 turut naik, karena besaran dana otsus dihitung dari besaran persentasi tertentu terhadap total DAU. Misalnya Dana Otsus Papua dialokasikan sebesar 2,25%dari total DAU. Pada 2024 dana otsus papua mencapai Rp9,62  triliun atau meningkat jika dibandingkan tahun 2023 yang sebesar Rp.8,91 triliun. 

Dana otsus tersebut selanjutnya akan dibagi kepada setiap provinsi di Papua dengan mempertimbangkan antara lain jumlah penduduk, luas wilayah, indek kemahalan konstruksi dan indek kinerja daerah dalam mengelola dana otsus itu sendiri..

Pemerintah mengarahkan dana otsus Papua ini untuk mendukung percepatan pembangunan sesuai dengan rencana induk, antara lain penurunan kemiskinan, peningkatan investasi dan kegiatan strategis seperti beasiswa, jaminan kesehatan, serta bantuan langsung untuk peningkatan produktivitas masyarakat/OAP.

Selain dana otsus, pemerintah juga memberikan DTI sebesar Rp.4,37 triliun yang diarahkan untuk pembangunan infrastruktur perhubungan, telekomunikasi, air bersih, energi listrik serta sanitasi lingkungan.

Insentif Fiskal

Pemerintah pusat menyiapkan anggaran sebesar Rp8 triliun sebagai insentif fiskal bagi daerah. Tujuannya sebagai penghargaan bagi daerah yang mempunyai kinerja terbaik dalam tata kelola keuangan daerah, pelayanan dasar publik, pelayanan umum pemerintahan.

Insentif dimaksudkan agar daerah semakin meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, kesehatan fiskal APBD, serta pelayanan dasar publik di bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan pelayanan umum pemerintahan. “Satu terobosan, kita ingin beri insentif lebih besar bagi daerah yang berkinerja baik, bagaimana instrumen TKD kami kaitkan ke kinerja daerah,” kata Luky.

Prinsip dalam pemberian insentif fiskal adalah keadilan, di mana daerah memiliki kesempatan yang sama. Kemudian dapat diperbandingkan, menggunakan pengukuran kinerja dan indikator yang sama. Objektif, menggunakan pengukuran kinerja yang tidak menimbulkan penafsiran ganda. 

Prinsip selanjutnya adalah terukur, menggunakan data kuantitatif dan/atau kualitatif yang dapat dikuantitatifkan dan akuntabel. Penggunaan data ini menjadi indikator yang diperoleh dari lembaga statistik pemerintah dan/atau K/L teknis yang berwenang menerbitkan data yang dapat dipertanggungjawabkan serta Indikator penilaian merupakan kewenangan dan kinerja pemda langsung.

Pagu akan dibagi menjadi dua bagian. Pertama, sebesar Rp 4 triliun atas penilaian kinerja tahun sebelumnya. Poinnya adalah untuk daerah berkinerja baik, meliputi pengelolaan keuangan pemerintah, pelayanan dasar, dukungan fokus kebijakan nasional  dan sinergi kebijakan pemerintah. Poin berikutnya adalah untuk daerah tertinggal yang berkinerja baik.

Kedua, sebesar Rp 4 triliun untuk kinerja tahun berjalan. Rinciannya, dialokasikan dengan menggunakan kriteria dan kategori tertentu untuk mendukung prioritas nasional yang akan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.(*)

Prodik Digital

Prodik Digital

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus