Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Puan Minta Integrasi NIK-NPWP Tetap Jamin Keamanan Data Pribadi

Ketua DPR berpendapat perlu teknologi pengamanan data berlapis untuk mengurangi risiko bobolnya data pribadi masyarakat melalui informasi pajak hanya menggunakan NIK.

13 Oktober 2021 | 10.24 WIB

Ketua DPR RI Puan Maharani
material-symbols:fullscreenPerbesar
Ketua DPR RI Puan Maharani

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

INFO NASIONAL-Melalui Undang-undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang baru disahkan, saat ini fungsi Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP telah ditambahkan untuk keperluan perpajakan menggantikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkanpentingnya keamanan data pribadi masyarakat terkait integrasi NIK dan NPWP tersebut.

“Pengintegrasian NIK dengan NPWP merupakan terobosan untuk mempercepat digitalisasi di Indonesia. Tapi hal tersebut harus diikuti dengan pengamanan data milik masyarakat secara maksimal,” kata Puan di Jakarta, Selasa, 12 Oktober 2021.

Menurut Puan, kerahasiaan data dan informasi milik warga harus menjadi prioritas. Kerahasiaan data pribadi, lanjutnya, merupakan hak rakyat yang harus dipenuhi dan dijamin negara. “Saya kira perlu ada pengamanan berlapis dari sisi teknologi pengamanan data untuk mengurangi risiko bobolnya data pribadi masyarakat melalui informasi pajak hanya dengan menggunakan NIK,” tuturnya.

Puan juga menuntut pengawasan ketat agar tidak ada pihak-pihak tertentu yang mengakses data warga dalam proses integrasi NIK dan NPWP untuk hal-hal tak bertanggung jawab. Ia menyoroti kesiapan infrastruktur dan sumber daya manusia (SDM) dalam proses integrasi ini.“Dan pemerintah harus bisa memastikan agar standar keamanan informasi pajak yang terintegrasi dengan KTP sudah layak dan memenuhi standar,” ujarnya.

Kebijakan integrasi KTP untuk kepentingan pajak disebut menambah optimisme semangat digitalisasi data di Indonesia. Karenanya, Puan menilai pentingnya kehadiran UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang saat ini masih digodok DPR bersama pemerintah. “Sehingga data pribadi masyarakat lebih terjamin keamanannya, khususnya dari kejahatan siber. Regulasi ini akan memperketat penghimpunan data, pengolahan, dan penyebaran data masyarakat,” katanya.

Lebih lanjut, mantan Menko PMK itu menilai efektivitas perpajakan ini sebagai bagian dari realisasi single identity atau satu identitas bagi rakyat Indonesia. Puan mendorong pemerintah mempercepat mewujudkan Single Identity Number atau nomor tunggal bagi masyarakat dengan memperluas terhadap layanan-layanan publik lain seperti Dukcapil dan BPJS.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

“DPR mendorong agar satu kartu ini berlaku juga dengan layanan hak warga untuk kesehatan, sosial dan pendidikan yang dapat dilayani dengan baik. Dengan demikian, masyarakat dapat lebih mudah dalam mengurus berbagai urusan administrasi,” ujar Puan.

Dengan single identity, pelayanan pemerintah kepada masyarakat akan semakin optimal. Reformasi birokrasi pun dinilai akan kian nyata. “Jadi dengan satu kartu, tanpa harus mendata kembali, setiap ke RS, ke sekolah ataupun mendapatkan bansos, cukup satu kartu. Jadi dibutuhkan juga satu server sendiri, yang menjadi pusat pendataan nasional, tanpa masyarakat selalu harus mendaftar,” kata Puan.(*)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
Prodik Digital

Prodik Digital

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus