Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Internasional

2 Mahasiswi di Hong Kong Alami Pelecehan Seksual Saat Tidur

Pelaku pelecehan seks memanfaatkan pintu kamar asrama yang tidak terkunci untuk melakukan pelecehan seksual.

23 Januari 2020 | 19.58 WIB

Image of Tempo
Perbesar
ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Cheung Tsz-ning, seorang laki-laki di Hong Kong, 28 tahun, mengaku bersalah atas pelecehan seksual yang dilakukannya pada dua mahasiswi yang sedang tidur. Hakim mengatakan di persidangan pada Rabu, 22 Januari 2020, Cheung sulit menghindar dari hukuman.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sidang vonis Cheung akan dilakukan pada 11 Februari 2020. Sedangkan peristiwa pelecehan seks yang dilakukannya terjadi pada 15 Agustus 2019 sekitar pukul lima pagi. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Di persidangan, Cheung mengaku mengambil kesempatan dalam kesempitan ketika itu pintu asrama perempuan Universitas Sha Tin, tidak terkunci. Dia lalu masuk ke sebuah kamar dan meraba-raba seorang mahasiswi yang sedang tertidur pulas. Sebelum mahasiswi itu terjaga, Cheung segera pindah ke kamar lain dan melakukan pelecehan yang sama selama hampir dua menit di kamar korban kedua. 

Cheung pernah kuliah Universitas Sha Tin dua tahun lalu. Dia yang masih menganggur dan mengaku rindu akan kehidupan kampus, memutuskan untuk menyelinap ke kampus itu. Di Pengadilan Sha Tin, dia mengakui perbuatan tidak senonoh itu dilakukan atas dorongan hati.   

Cheung ditahan setelah mengaku bersalah atas dua tuduhan perbuatan tidak senonoh.

Usut punya usut, Cheung rupanya pernah melakukan pelanggaran yang sama untuk pertama kalinya pada 2007 atau ketika ia berusia 15 tahun. Sedangkan hukuman terakhirnya pada 2017 karena berkeliaran. 

Rekaman CCTV keamanan kampus menunjukkan terdakwa berjalan ke asrama perempuan itu pada pukul 19:17 malam sehari sebelum kejadian penyerangan seks. Setelah perbuatan tidak senonoh itu dilakukan, dia meninggalkan asrama perempuan tersebut sekitar jam 6.05 pagi dan kembali ke rumah dua jam kemudian. 

Pengacara Cheung mengatakan kliennya memiliki masalah kejiwaan. Dia pernah mengikuti konseling di kampus saat masih kuliah, tetapi berhenti melakukannya sejak April 2018. 

Hakim Edward Wong Ching-yu mengatakan hukuman penjara tidak bisa dihindari Cheung. Dia bahkan mengatakan pelanggaran yang dilakukan Cheung itu sangat serius, dan membuat trauma bagi para korban. 

Hakim mengatakan bahwa terdakwa tidak dapat membuat pengecualian dengan mengatakan sedang menjalani perawatan kejiwaan, mengingat masalah dorongan seksual terdakwa sudah muncul sejak usia muda.  

Galuh Kurnia Ramadhani | asiaone.com

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus