Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Internasional

27 WNI di Malaysia Dipenjara Tiga Bulan Atas Kepemilikan KTP Palsu

27 WNI dijatuhi hukuman tiga bulan penjara oleh tiga Pengadilan Negeri di Petaling Jaya, Malaysia karena kedapatan memiliki kartu identitas palsu.

6 Maret 2023 | 12.28 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi pengadilan(pixabay.com)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 27 WNI dijatuhi hukuman tiga bulan penjara oleh tiga Pengadilan Negeri di Petaling Jaya, Malaysia, pada Kamis, 2 Maret 2023, karena kedapatan memiliki kartu identitas palsu bulan lalu. Dua warga Indonesia lain didenda.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Para WNI tersebut berusia antara 19 dan 70 tahun. Mereka dijatuhi hukuman setelah mengaku bersalah atas dakwaan yang dibacakan di hadapan Hakim Shahril Anuar Ahmad Mustapa, Zhafran Rahim Hamzah, dan Muhammad Iskandar Zainol.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ke-27 terdakwa yang divonis penjara adalah Slamet Riyanti Kasirin, Sumianti Lahadhi, Beretia Badulu, Riski Lasada, Nurlia Haeruddin, Anugerah Syaripuddin, Dawi Sadida, Husna Lino, Roslia Borak, Andi Nur Aishah Akbar, Putri Mawarni, Dedi Saputra Ismail, Paridah Parangai, Herianti M Arif, Hadi Badrosa, Karyawati Langka, Nurhaidah Iwan, Ita Lappa, Hernawati Cagga, Hitrana Ghafar, Nor Ahmad Ali, Enceng Sateng, Ratna Dewi Uti, Rohana Baso, Ainol Mardiah Amirudin, Ani M Tahir and Hadilah Kacok.

Dua terdakwa lainnya, yakni Kasmira Pirman, didenda RM3.000 atau tiga bulan kurungan. Sementara Suriati Abu Tahir didenda RM2.000 atau dua bulan kurungan.

Hingga berita ini diturunkan, Senin, 6 Maret 2023, Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha belum membalas pesan yang disampaikan Tempo mengenai penanganan kasus ini.

Pengadilan memerintahkan mereka untuk menjalani hukuman penjara terhitung sejak tanggal penangkapan mereka pada 27 Februari 2023.

Menurut dakwaan, mereka yang menjadi pekerja pabrik itu dituntut tanpa kewenangan yang sah, memiliki kartu identitas palsu sebagai tanda pengenal sesuai dengan Peraturan 25(1)(e) Peraturan Registrasi Nasional 1990 yang memberikan hukuman penjara maksimal tiga tahun. atau denda maksimal RM20,000 atau keduanya.

Mereka dituduh melakukan tindak pidana di Taman Perindustrian Puchong, Seksi 6 ini, pada pukul 10.30, 27 Februari lalu.

Kasus pemalsuan identitas ini ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum Departemen Registrasi Nasional (JPN) Norfadilah Shaari dan Zulkarnain Ahmad.

BERNAMA, DANIEL A. FAJRI

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus