Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Internasional

50 Gugatan Diajukan terhadap Tentara Israel atas Kejahatan Perang di Gaza

Haaretz melaporkan gugatan terhadap tentara Israel atas kejahtan perang di Gaza diajukan di Afrika Selatan, Sri Lanka, Belgia, Prancis dan Brasil

7 Januari 2025 | 10.12 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Moche Avichzer. Dok.Facebook

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Organisasi pro-Palestina telah mengajukan 50 gugatan di pengadilan di seluruh dunia terhadap tentara Israel atas tuduhan melakukan kejahatan perang di Jalur Gaza, demikian dilaporkan media Israel pada Senin seperti dilansir Anadolu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sekitar 50 gugatan telah diajukan terhadap tentara cadangan, 10 di antaranya telah diselidiki tanpa ada penangkapan yang tercatat sejauh ini," kata media penyiaran publik Israel, KAN.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KAN tidak menyebutkan negara-negara tersebut. Namun, harian Israel Haaretz melaporkan bahwa gugatan diajukan di Afrika Selatan, Sri Lanka, Belgia, Prancis, dan Brasil.

KAN, mengutip departemen keamanan informasi tentara, mengatakan tentara Israel mempublikasikan hampir satu juta unggahan setiap hari di media sosial yang mendokumentasikan keterlibatan mereka dalam kejahatan perang di Gaza.

"Tidak ada instruksi resmi yang dikeluarkan untuk melarang perjalanan ke negara-negara tertentu, tetapi kasus-kasus khusus sedang ditangani dengan hati-hati," tambahnya.

Menurut KAN, otoritas keamanan Israel telah merekomendasikan untuk mengevaluasi kembali perjalanan yang dianggap "berisiko tinggi".

"Penilaian risiko hukum kini menjadi bagian penting dari proses pengambilan keputusan, dengan arahan untuk mengurangi aktivitas di media sosial.”

Media Israel pada Ahad melaporkan bahwa seorang tentara cadangan Israel yang sedang berlibur di Brasil melarikan diri dari negara tersebut, setelah kasus kejahatan perang di Gaza diajukan terhadapnya.

Tentara Israel terus melancarkan perang genosida di Gaza dan menewaskan lebih dari 45.800 orang, kebanyakan perempuan dan anak-anak, sejak serangan Hamas pada 7 Oktober 2023, meskipun ada resolusi Dewan Keamanan PBB yang menyerukan gencatan senjata segera.

Pada November, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.

Israel juga menghadapi kasus genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) atas perang mematikan yang dilancarkan terhadap wilayah tersebut.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus