Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Riyadh pada Minggu, 9 Februari 2025, dengan tegas menolak pidato Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu perihal relokasi warga Palestina dari tanah kelahiran mereka ke Arab Saudi. Mesir dan Yordania juga mengecam sikap Netanyahu itu dengan menyebutnya pelanggaran terhadap kedaulatan Arab Saudi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya pada Kamis, 6 Februari 2025, Netanyahu dengan nada berkelakar menyebut Arab Saudi (bukannya Palestina) ketika diwawancara Channel 14, namun dia memperbaiki salah sebut itu. Kementerian Arab Saudi tanpa menyebut nama Netanyahu secara langsung, mengatakan komentar Netanyahu itu soal pendirian negara Palestina di teritorial Arab Saudi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mesir dan Yordania mengutuk Israel yang terlintas ingin merelokasi warga Palestina ke Arab Saudi. Kerajaan Arab Saudi menyatakan menghargai penolakan yang disampaikan kedua negara tersebut terkait dengan ucapan Netanyahu.
“Pendudukan oleh ekstrimis ini, tidak memahami apa arti wilayah Palestina bagi persaudaraan rakyat Palestina dan hubungan baik, sejarah serta status hukum terhadap tanah tersebut,” demikian keterangan Kementerian Luar Negeri Arab Saudi
Diskusi mengenai nasib warga Palestina di Gaza telah berubah setelah muncul usulan mengejutkan dari Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang ingin mengambil alih Jalur Gaza dan menciptakan ‘Riviera Timur Tengah’ dengan merelokasi warga Palestina ke negara lain. Negara-negara Arab mengecam usulan Trump tersebut, yang disampaikan saat gencatan senjata berlangsung untuk meredakan perang Gaza.
Trump mengatakan Riyadh tidak menuntut berdirinya negara Palestina sebagai syarat normalisasi hubungan Arab Saudi dengan Israel. Akan tetapi, Riyadh menyangkal pernyataan Trump itu dengan mengatakan tak akan sudi membangun hubungan dengan Israel tanpa berdirinya negara Palestina.
Perang Gaza telah menewaskan lebih dari 47 ribu orang. Gaza memiliki populasi 2 juta jiwa. Perjanjian gencatan senjata telah berlaku di Gaza sejak 19 Januari, menghentikan perang Israel yang telah menyebabkan kerusakan luas dan meninggalkan daerah kantong Palestina itu dalam reruntuhan.
Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan pada November tahun lalu untuk Perdana Menteri Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanannya Yoav Gallant atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza. Israel juga menghadapi kasus genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) atas perangnya di daerah kantong tersebut.
Sumber: Reuters
Pilihan editor: Jurnalis Investigasi Global Kecam Pemotongan Dana USAID
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini