Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Internasional

AS Prihatin Presiden Burundi Izinkan Warganya Lempari Kaum Gay

Amerika Serikat menyatakan terganggu dengan komentar Presiden Burundi Evariste Ndayishimiye, mengizinkan warganya melempari kaum gay dengan batu.

6 Januari 2024 | 09.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Presiden Burundi Evariste Ndayishimiye di Bujumbura, Burundi, 6 Mei, 2023. REUTERS/Evrard Ngendakumana/File Photo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Amerika Serikat menyatakan terganggu dengan komentar Presiden Burundi Evariste Ndayishimiye, yang pekan lalu meminta warga negara kecil di Afrika tersebut untuk melempari kaum gay dengan batu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Komentar tersebut meningkatkan tindakan keras terhadap kelompok minoritas seksual di negara di mana kelompok LGBT sudah menghadapi pengucilan sosial dan hukuman penjara hingga dua tahun jika terbukti melakukan pelanggaran.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Amerika Serikat sangat terganggu dengan pernyataan Presiden Ndayishimiye yang menargetkan warga Burundi yang rentan dan terpinggirkan,” kata juru bicara Departemen Luar Negeri AS Matthew Miller dalam sebuah pernyataan.
 
“Kami menyerukan kepada seluruh pemimpin Burundi untuk menghormati martabat yang melekat dan hak-hak yang tidak dapat dicabut, termasuk akses yang sama terhadap keadilan, dari setiap anggota masyarakat Burundi.”

Pernyataan tersebut tidak merujuk secara spesifik pada pernyataan soal rajam.

Pada bulan Mei, Uganda mengesahkan undang-undang yang menjatuhkan hukuman mati untuk kategori pelanggaran sesama jenis tertentu. Amerika Serikat telah memberlakukan serangkaian sanksi termasuk pembatasan perjalanan dan mengeluarkan Uganda dari perjanjian perdagangan bebas tarif.

REUTERS

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus