Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Direktur Hak Asasi Manusia dan Kemanusiaan Kementerian Luar Negeri RI Achsanul Habib mengatakan sanksi yang dijatuhkan Amerika Serikat terhadap lima WNI yang diduga terlibat pendanaan ISIS bersifat unilateral.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam artian ini, sanksi itu berlaku dalam wilayah hukum yang dijalankan AS saja dan Indonesia tidak akan mengikutinya.
"Yang kita ikuti adalah mekanisme multilateral PBB, khususnya sanksi yang dikeluarkan oleh Dewan Keamanan," kata Habib saat jumpa pers Kementerian Luar Negeri RI di Jakarta, Kamis, 12 Mei 2022.
Dwi Dahlia Susanti, Rudi Heryadi, Ari Kardian, Muhammad Dandi Adhiguna dan Dini Ramadhani dianggap memiliki peran kunci dalam memfasilitasi perjalanan para ekstrimis ke Suriah dan wilayah lain ISIS. Di antara sanksi, AS membekukan aset dan memberlakukan larangan perjalanan.
Dalam keterangan pers Departemen Keuangan Amerika Serikat, dikutip Selasa, 10 Mei 2022, Wakil Menteri Keuangan untuk Terorisme dan Intelijen Keuangan Brian Nelson mengatakan, mereka dan jaringannya melakukan transfer keuangan untuk mendukung upaya ISIS di kamp-kamp pengungsi, yang berbasis di Suriah, dengan mengumpulkan dana di Indonesia dan Turki.
Uang itu diduga digunakan untuk membayar penyelundupan anak-anak keluar dari kamp dan mengirimkan pejuang asing ISIS.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Departemen Keuangan AS menyatakan para simpatisan ISIS di lebih dari 40 negara mengirimkan uang kepada orang-orang yang terkait dengan ISIS di kamp pengungsi tersebut untuk mendukung kebangkitan ISIS.
Pendukung ISIS di Al-Hawl, menurut mereka menerima hingga US$ 20 ribu per bulan. Transfer uang dilakukan dengan mekanisme transfer informal bernama hawala. Dan ditransfer dari Suriah atau melewati negara tetangga seperti Turki.
Habib mengatakan, Indonesia menunggu rencana AS membawa mekanisme sanksi tersebut pada PBB. Jika memang terwujud, Indonesia akan mengikuti sistem PBB.
Namun demikian, Habib menyebut Indonesia juga tetap akan patuh pada hukum dan aturan nasional.
"Kita tetap akan melihat bagaimana kita memproses ini dari perspektif kita, termasuk yang sudah masuk dalam individu yang dikelompokan dalam DTTOT, daftar terduga teroris dan organisasi terlarang," katanya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Gatot Repli Handoko pada Selasa mengatakan, pihak kepolisian RI akan berkomunikasi dengan Interpol untuk menangkap tiga orang WNI yang terlibat pendanaan ISIS ini karena diduga ada di luar negeri.
Dwi Dahlia Susanti, Dini Ramadhani dan Muhammad Dandi Adhiguna diduga berada di Suriah adalah tiga WNI tersebut.
Setelah ditangkap, mereka rencananya akan dideportasi ke Indonesia untuk diproses hukum. Gatot menambahkan untuk WNI lainnya akan tetap diawasi oleh Detasemen Khusus 88 Antiteror atau Densus 88 Antiteror.
Baca juga: AS Jatuhkan Sanksi ke 5 WNI, Diduga Terlibat dalam Pengumpulan Dana ISIS
DANIEL AHMAD