Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Pengadilan Uni Eropa membatalkan perjanjian Perlindungan Privasi.
Berdampak terhadap lebih dari 5.000 perusahaan Amerika di Eropa.
Dipicu oleh pengungkapan Snowden soal pengintaian oleh badan intelijen Amerika.
PENGADILAN Tinggi Uni Eropa menyatakan perjanjian transfer data lintas Atlantik—dengan nama resmi Privacy Shield Framework (Kerangka Kerja Perlindungan Privasi)—tidak sah. Pengadilan yang bermarkas di Luksemburg itu menyatakan bahwa perjanjian transfer data antara Uni Eropa dan Amerika Serikat yang dibuat pada 2015 tersebut tak memberikan perlindungan memadai terhadap data pribadi warga Eropa dari pengintaian oleh badan keamanan dan intelijen Amerika. Lima tahun lalu, pengadilan yang sama menyatakan perjanjian pendahulunya, Safe Harbour Framework, juga tidak sah.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo