Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Berita Tempo Plus

Jalur Sabu Perairan Sumatera

Jaringan penyelundup asal Taiwan memasok narkotik ke Indonesia menggunakan kapal ikan berdokumen palsu. Beroperasi hingga ke pantai barat Australia, mereka memanfaatkan pelabuhan tikus dan pulau tak berpenghuni di sekitar Kepulauan Riau. Liputan ini hasil kerja sama Tempo, media Taiwan The Reporter, Tempo Institute, dan Free Press Unlimited.

25 Juli 2020 | 00.00 WIB

Kapal Sunrise Glory saat ditangkap oleh KRI Sigurot 864 di Selat Philips, Batam, Februari 2018./HO Armabar TNI AL
Perbesar
Kapal Sunrise Glory saat ditangkap oleh KRI Sigurot 864 di Selat Philips, Batam, Februari 2018./HO Armabar TNI AL

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ringkasan Berita

  • Nelayan asal Taiwan diduga menjadi bagian sindikat penyelundup narkotik ke Indonesia.

  • Kapal yang digunakan berulang kali berganti nama untuk menghindari pantauan petugas keamanan.

  • Sekali berlayar, kapal penyelundup bisa berulang kali memindahkan muatan berisi sabu.

HUANG Ching An menerima tawaran menjadi juru mesin kapal barang dari sahabat lamanya, Ceng Ching Tun, di tempat karaoke di Ping Tong, Taiwan, pada akhir 2017. Seseorang yang mengaku sebagai pemilik kapal lalu menelepon dan menawarkan upah NT$ 80 ribu atau sekitar Rp 39 juta dalam satu kali perjalanan. “Pekerjaannya tidak mencurigakan, maka saya mau,” kata Ching An, 50 tahun, melalui sambungan telepon kepada Tempo dengan dibantu seorang penerjemah, 23 Juni lalu.

Karier Ching An sebagai pelaut terhenti dua tahun lalu. Kapal patroli milik TNI Angkatan Laut, KRI Sigurot 864, menangkap kapal MV Sunrise Glory pada 7 Februari 2018. Di samping berawak Huang Ching An dan Ceng Ching Tun, kapal ikan itu membawa dua awak lain: Ceng Cung Nan dan Hsieh Lai Fu. Mereka ditangkap saat berada di perairan Selat Phillips yang berbatasan dengan Kepulauan Riau. Kapal itu membawa 41 karung berwarna putih berisi sabu seberat 1,03 ton yang disembunyikan di dalam palka.

Badan Narkotika Nasional (BNN) melanjutkan pemeriksaan itu, lalu memproses Ching An dan teman-temannya hingga menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Batam. Majelis hakim memvonis Ching An hukuman seumur hidup pada 29 November 2018. Tiga awak lain divonis hukuman mati. Belakangan, Pengadilan Tinggi Pekanbaru memvonis Ching An hukuman mati. Empat warga Taiwan itu kini mendekam di Rumah Tahanan Barelang, Batam, Kepulauan Riau.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Wayan Agus Purnomo

Wayan Agus Purnomo

Meliput isu politik sejak 2011 dan sebelumnya bertugas sebagai koresponden Tempo di Bali. Menerima beasiswa Chevening 2018 untuk menyelesaikan program magister di University of Glasgow jurusan komunikasi politik. Peraih penghargaan Adinegoro 2015 untuk artikel "Politik Itu Asyik".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus