Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Harga bitcoin turun setelah Bank Sentral Turki melarang penggunaan mata uang kripto dan aset kripto untuk membeli barang dan jasa.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Alasan Bank Sentral Turki (CBRT) melarang uang kripto karena ada risiko signifikan dalam transaksi semacam itu dan kemungkinan potensi kerusakan yang tidak dapat diperbaiki.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam undang-undang yang diterbitkan dalam Official Gazette pada Kamis malam, Bank Sentral Turki mengatakan cryptocurrency dan aset digital lainnya yang didasarkan pada teknologi terdistribusi tidak dapat digunakan, secara langsung atau tidak langsung, sebagai alat pembayaran, dikutip dari Reuters, 16 April 2021.
"Penyedia layanan pembayaran tidak akan dapat mengembangkan model bisnis dengan cara aset kripto digunakan secara langsung atau tidak langsung dalam penyediaan layanan pembayaran dan penerbitan uang elektronik, dan tidak akan dapat menyediakan layanan apa pun yang terkait dengan model bisnis tersebut," kata Bank Sentral Turki.
Pasar kripto Turki telah berkembang sangat cepat baru-baru ini, dengan investor berharap untuk mendapatkan keuntungan dari transaksi bitcoin dan perlindungan terhadap inflasi.
Lira Turki yang lebih lemah dan tekanan inflasi juga telah mendorong permintaan untuk mata uang kripto di Turki. Inflasi tahunan Turki naik di atas 16% di bulan Maret, Reuters melaporkan.
"Aset ini tidak tunduk pada regulasi dan mekanisme pengawasan atau otoritas regulasi pusat, dan memiliki risiko," kata Bank Sentral Turki dalam sebuah pernyataan yang menjelaskan alasan di balik larangan tersebut.
"Penggunaan uang kripto dalam pembayaran dapat menyebabkan kerugian yang tidak dapat dipulihkan bagi pihak-pihak yang bertransaksi karena faktor-faktor yang tercantum di atas, ini termasuk elemen yang dapat merusak kepercayaan dalam metode dan instrumen yang digunakan saat ini dalam pembayaran," kata bank sentral.
Pekan lalu, otoritas Turki menuntut informasi pengguna dari platform perdagangan.
Undang-undang larangan uang kripto Turki tersebut mulai berlaku pada 30 April, sementara bitcoin turun 2,59% menjadi US$ 61.757 (sekitar Rp 899 juta) pada pukul 05.57 GMT setelah pengumuman Bank Sentral Turki.
REUTERS