Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan provinsi Kandal di Kamboja menghukum mati 92 ekor ayam hasil sitaan polisi selama operasi pemberantasan judi sabung awal Desember 2017. Ayam-ayam jantan itu disalahgunakan untuk judi sabung. Setelah dieksekusi, polisi memakan daging ayam itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Polisi Daerah Kandal, Roeun Nara, memastikan unggas tersebut dieksekusi pada Rabu, 27 Desember 2017 setelah mendapat perintah pengadilan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami berikan ayamnya kepada polisi untuk dimakan," kata Nara seperti dilansir Khmer Times pada 28 Desember 2017.
Baca: Kesepian, Monyet Rawat dan Bermain dengan Anak Ayam
Dokumen pengadilan menyatakan eksekusi 92 ekor ayam untuk menghindari pelanggaran berulang di masa depan dan mempercepat proses penyelidikan.
Kasus ini berawal ketika polisi menggerebek 2 lokasi pusat sabung ayam di distrik Lvea Aem pada 4 Desember. Dalam penggerebekan itu, polisi juga menangkap Thai Pany, sepupu istri Perdana Menteri Kamboja, Hun Sen.
Thai Phany, yang memegang kewarganegaraan Kamboja dan Australia, diduga yang mengorganisir operasi perjudian ilegal.
Hok Vanthyna, Direktur Pengadilan Provinsi Kandal lalu menandatangani surat perintah mengeksekusi ayam-ayam jantan karena dapat digunakan untuk perjudian di masa depan.
Baca: Ini Rahasia Ayam Asia Bisa Bermigrasi ke Afrika
Namun, eksekusi mati 92 eko ayam menuai kritik keras. Mereka mempersoalkan beratnya hukuman yang diberikan kepada ayam daripada penjudi yang telah menyalahgunakan hewan ternak itu.
Banyak penjudi yang ditangkap dijatuhi hukuman ringan. Sebanyak 64 penjudi segera dipidana dengan hukuman satu bulan penjara, namun hukuman tersebut kemudian ditangguhkan.
"Perintah membunuh ayam? Dimana pemilik ayamnya? "Tulis Hing Soksan di Facebook.
Pengguna Facebook lain menulis: "Yang terbaik courtesy 2017: menghukum mati 92 ekor ayam."