Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Seorang pemburu dihukum penjara 11 tahun di Uganda karena ketahuan membunuh seekor gorila bernama Rafiki. Rafiki, yang merupakan gorila berpunggung perak, adalah hewan dilindungi karena jenisnya yang langka di Afrika.
"Rafiki adalah bagian dari kelompok Gorila Nkuringo yang hidup di Taman Nasional Bwindi," sebagaimana dikutip dari CNN, Jumat, 31 Juli 2020.
Sebelum dinyatakan tewas dibunuh pemburu bernama Byamukama Felix, Rafiki dinyatakan hilang terlebih dahulu. Ia tercatat hilang dari taman nasional pada tanggal 1 Juni 2020.
Rafiki baru ditemukan sehari kemudian, masih di dalam kompleks taman nasional. Namun, nahas, Rafiki ditemukan dalam kondisi tewas termutilasi.
Ketika jenazah Rafiki diotopsi, didapati Rafiki dilukai dengan senjata tajam sebelum tewas. Luka sajam ada di bagian perutnya, menembus hingga ke organ dalam. Dari situ, otoritas penegak hukum menyimpulkan bahwa ia dibunuh pemburu.
Penyelidikan aparat penegak hukum mengantarkan mereka pada pemburu, Byamukama Felix. Ia kemudian ditangkap dan diperkarakan atas tuduhan membunuh hewan dilindungi, memasuki kawasan lindung tanpa izin, serta memiliki daging ilegal.
Byamukama mengakui dirinya membunuh Rafiki. Namun, kata ia, pembunuhan itu dilakukan dalam situasi membela diri karena Rafiki tiba-tiba menyerangnya.
Direktur Eksekutif Otoritas Hewan Liar Uganda, Sam Mwanda, mengapresiasi langkah penegak hukum menindak pemburu seperti Byamukama. Ia berkata, Rafiki sudah mendapat keadilan yang sepatutnya.
"Saya harap kasus ini menjadi pelajaran untuk mereka yang berburu hewan liar. Jika satu orang membunuh hewan liar yang dilindungi, maka hal itu menjadi kehilangan kita semua," ujar Sam Mwanda. Mwanda menambahkan bahwa dengan matinya Rafiki, maka tinggal tersisa 17 gorila Nkuringo.
ISTMAN MP | CNN
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini