Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Bagi masyarakat yang gemar bepergian ke luar negeri, persiapan dokumen perjalanan seperti paspor dan visa menjadi hal yang wajib diperhatikan. Paspor berfungsi sebagai tanda identitas bagi warga negara Indonesia yang ingin melakukan perjalanan internasional. Sementara visa merupakan izin resmi yang diberikan oleh suatu negara untuk mengizinkan seseorang masuk, tinggal, atau meninggalkan negara tersebut dalam jangka waktu tertentu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Namun tidak semua negara mengharuskan warga Indonesia memiliki visa sebelum masuk ke wilayahnya. Ada puluhan negara yang membebaskan visa bagi pemegang paspor Indonesia, sehingga perjalanan menjadi lebih praktis tanpa harus mengurus dokumen tambahan dan membayar biaya pengurusan visa.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dilansir dari situs Visa Index, pemegang paspor Indonesia dapat mengunjungi total 80 destinasi tanpa harus mengurus visa terlebih dahulu. Dari jumlah tersebut, 46 negara membebaskan visa bagi warga Indonesia, sementara sisanya mengizinkan visa kunjungan saat kedatangan (visa on arrival) atau menggunakan Otoritas Perjalanan Elektronik (eTA).
Bebas Visa
Berikut adalah daftar 46 negara yang membebaskan visa bagi pemegang paspor Indonesia:
- Albania
- Angola
- Barbados
- Belarus
- Bermuda
- Brasil
- Brunei arussalam
- Cile
- Dominik
- Ekuado
- Fiji
- Filipina
- Gambia
- Guyana
- Haiti
- Hong Kong
- Iran
- Jepang
- Kamboja
- Kazakhstan
- Kepulauan Cook
- Kiribati
- Kolombia
- Laos
- Makau
- Malaysia
- Mali
- Maroko
- Mikronesia
- Myanmar
- Namibia
- Peru
- Rwanda
- Saint Kitts dan Nevis
- Serbia
- Singapura
- St. Vincent dan Grenadines
- Suriname
- Tajikistan
- Thailand
- Timor Leste
- Tunisia
- Turki
- Uzbekistan
- Venezuela
- Vietnam
Pilihan Editor: Cara Membuat Visa Digital Nomad Indonesia dan Syaratnya