Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Serangan bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar pada Minggu, 28 Maret 2021 mendapat sorotan dari Dewan Keamanan PBB. Dalam pernyataan tertulis, Selasa, 30 Maret 2021, Dewan Keamanan PBB mengutuk pengeboman di Makassar dan menyebutnya sebagai serangan teroris keji dan pengecut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam pernyataan tersebut, Dewan Keamanan PBB juga menyampaikan bela sungkawa kepada Pemerintah Indonesia dan para korban bom di Gereja Katedral Makassar. Dewan Keamanan PBB menyerukan agar semua pelaku yang terlibat dapat ditindak tegas sesuai hukum.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
DK PBB menegaskan kembali bahwa segala bentuk tindakan terorisme adalah perbuatan kriminal. Terorisme tidak dapat dibenarkan, apapun motivasinya.
Anggota polisi berjalan dengan anjing pelacak saat mengumpulkan sisa serpihan ledakan bom bunuh diri di depan Gereja Katedral Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 29 Maret 2021. Kepolisian masih melakukan olah TKP serta mengumpulkan serpihan sisa ledakan pada hari kedua pascaledakan bom bunuh diri yang terjadi pada 28 Maret di depan gereja tersebut. ANTARA FOTO/Arnas Padda
Perhatian dunia internasional terhadap aksi teror di Indonesia menunjukkan bahwa tindakan terorisme merupakan ancaman serius bagi perdamaian dan keamanan dunia. Dengan begitu, kerja sama antarnegara untuk melawan hal tersebut mutlak diperlukan.
Indonesia akan terus bekerja sama dengan masyarakat internasional untuk mengatasi ancaman terorisme secara komprehensif baik melalui penegakan hukum yang tegas maupun mempromosikan nilai toleransi dan moderasi.
Bom bunuh diri persisnya terjadi di pintu gerbang Gereja Katedral di Jalan Kajaolalido, MH Thamrin, Makasar, Provinsi Sulawesi Selatan. Akibat ledakan tersebut, 20 orang mengalami luka-luka dan tidak ada korban meninggal. Korban adalah Jemaah gereja dan aparat keamanan gereja luka-luka. Sedangkan pelaku teror bom bunuh diri diduga pasangan suami istri.