Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Densus 88 Tangkap 3 Terduga Teroris JAD di 3 Wilayah

Tim Densus 88 kembali meringkus tiga terduga teroris kelompok Jamaah Ansharut Daulah di Tulungagung, Nganjuk, dan Makassar.

31 Maret 2021 | 14.52 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Personel Densus 88 Anti Teror membawa terduga teroris ke dalam bus di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 18 Maret 2021. Sebanyak 22 orang terduga teroris dipindahkan dari Rumah Tahanan Polda Jawa Timur ke Jakarta. ANTARA FOTO/Didik Suhartono

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri kembali meringkus tiga terduga teroris kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD). Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono mengatakan ketiganya ditangkap di tiga wilayah yang berbeda. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Di Makassar, Densus 88 menangkap seorang laki-laki berinisial I. Ia masuk kelompok Villa Mutiara dan sekarang sedang dalam pendalaman keterlibatan I dalam aktifitas JAD di Makassar," ucap Rusdi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kemudian di Jawa Timur, Densus 88 menangkap dua orang, yakni NM di Tulungagung dan LAM di Nganjuk. Keduanya masuk kelompok JAD di masing-masing daerah tersebut. 

Dari penangkapan di Jawa Timur, penyidik menyita dua buah senjata api, laptop, ponsel, dan beberapa buku tentang fikih jihad. 

Rusdi memastikan bahwa dua terduga teroris di Jawa Timur tidak memiliki relasi dengan kejadian bom bunuh diri di Gereja Katedral atau kelompok Villa Mutiara. "Jadi terputus, belum ada relasi, semua masih didalami," kata dia. 

Hingga 31 Maret 2021, Densus 88 sudah menangkap total 15 orang terduga teroris setelah insiden bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar. Seluruhnya adalah anggota JAD

ANDITA RAHMA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus