Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Seorang mantan pegawai di kantor Kedutaan Besar Indonesia di Abuja, Nigeria, mengajukan petisi pada sejumlah otoritas dan Kedutaan Besar Indonesia (KBRI) di Nigeria atas tuduhan serius dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Duta Besar RI untuk Nigeria, Usra Hendra Harahap.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Petisi itu diajukan oleh tim pengacara korban, BOWYARD PARTNERS, dengan judul ‘Permohonan mendesak untuk dilakukan intervensi terhadap kasus kekerasan seksual, intimidasi dan pemutusan kerja sepihak’. Petisi itu dilayangkan ke sejumlah pihak, diantaranya ke kantor Kementerian Luar Negeri, KBRI Nigeria dan Kepolisian pada Juni 2024.
Identitas korban tidak dipublikasi dengan alasan privasi dan keamanan. Dikutip dari nigeriaworld.com, kekerasan seksual diduga tejadi ketika korban menjalankan tugasnya di KBRI Abuja, Nigeria. Duta Besar Usra melakukan kontak fisik yang tidak sepantasnya pada korban. Kejadian ini telah menyebabkan korban sangat trauma secara psikologi hingga membuatnya pulang ke Jakarta untuk mendapatkan bantuan konseling professional dan dukungan moril.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Evaluasi psikologi sudah dilakukan oleh psikolog di Kementerian Luar Negeri RI dan mendiagnosis korban mengalami Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD) parah. Bukan hanya itu, korban juga mengalami depresi dan gangguan kecemasan.
Tim hukum korban mengatakan berdasarkan sejumlah hasil konseling menunjukkan korban mengalami luka psikologi jangka panjang atas insiden kekerasan seksual yang dialaminya. Korban mengaku telah menjadi korban viktimisasi dan pembalasan di tempat kerja yang diyakininya sebagai upaya untuk menyudutkannya dan memaksanya keluar dari jabatannya. Pembalasan yang dimaksud korban di antaranya pengawasan yang berlebihan, penilaian kinerja yang negatif, hingga berujung pada PHK yang menurutnya akibat ketidakadilan.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri RI Roy Sumirat pada Senin, 30 Desember 2024, menjelaskan terkait dengan isu ini Kementerian Luar Negeri RI sudah menindak lanjuti laporan korban tersebut dengan serius sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kementerian Luar Negeri RI akan terus melakukan komunikasi dengan seluruh pihak terkait untuk mencari solusi terbaik.
“Kementerian Luar Negeri RI telah memberikan bantuan pendampingan psikolog untuk staf yang bersangkutan (korban) sambil terus melengkapi serta menindaklajuti hasil laporan dimaksud,” demikian keterangan Roy kepada Tempo.
Roy memastikan telah mengingatkan pada seluruh jajaran pegawai Kementerian Luar Negeri RI agar senantiasa untuk mematuhi kode etik dan standar profesionalisme yang tinggi dalam menjalankan tugasnya serta tidak akan mentolerir perilaku yang bertentangan dengan prinsip-prinsip etika diplomatik.
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini
Catatan redaksi:
Judul tulisan mengalami revisi pada Senin, 30 Desember 2024, pukul 16.00. Semula 'Diplomat senior KBRI Nigeria Diduga Lakukan Kekerasan Seksual, Korban Alami PTSD Berat' , direvisi menjadi 'Dubes KBRI Nigeria Diduga Lakukan Kekerasan Seksual, Korban Alami PTSD Berat'