Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan Amerika Serikat (CBP) pada Rabu, 5 Mei 2021, mengkonfirmasi telah menyita sebuah pengiriman 3,97 juta sarung tangan nitrile, yang satu kali pakai dari Top Glove Corp Bhd, Malaysia. Barang sitaan itu diperkirakan bernilai US$518 ribu (Rp 7,4 miliar).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penyitaan dilakukan atas tuduhan barang tersebut dibuat lewat kerja paksa. CBP pada 29 Maret 2021, menemukan adanya sebuah indikasi kerja paksa berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan pada Top Glove Corp Bhd, yakni sebuah perusahaan pembuat sarung tangan medis terbesar di dunia.
Ilustrasi sarung tangan dan masker (Pixabay.com)
Sebelumnya pada Juli 2020, CBP sudah memasukkan dalam daftar hitam produk-produk yang dibuat oleh anak perusahaan Top Glove Corp Bhd. Larangan memasukkan barang-barangan buatan Top Glove Corp Bhd, diperpanjang menjadi berlaku untuk semua jenis barang buatan Top Glove Corp Bhd, yang dibuat di Malaysia sampai Maret 2021.
CBP dalam keterangannya menjelaskan sejumlah indikator hingga membuat CBP mengambil keputusan melakukan sita adalah jeratan utang, lembur yang berlebihan dan kondisi hidup pada pegawainya serta adanya penahanan dokumen para pegawai (kartu identitas mereka).
“CBP akan terus memfasilitasi impor yang resmi mengingat kondisi pandemi Covid-19 sambil memastikan barang-barang itu aman digunakan,” kata Diann Rodriguez, pegawai CBP di Area Port Director-Cleveland, mengaju pada pakaian perlindungan yang dikenakan para pegawai Top Glove Corp Bhd.
Sebelumnya pada bulan lalu, Top Glove Corp Bhd mengatakan kapasitas produksi mereka sudah terdampak oleh larangan yang diterbitkan Amerika Serikat. Lalu pada akhir pekan lalu, mereka menyelesaikan semua tuduhan adanya kerja paksa pada operasional mereka, diantaranya dengan merekrut konsultan etika perdagangan.
Sumber: asiaone.com