Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, - Pengadilan kejahatan perang Bosnia pada 22 Januari 2021 memvonis eks komandan perang Muslim Bosnia Sakib Mahmuljin selama 10 tahun. Ia dianggap gagal mencegah kekejaman terhadap tahanan Serbia oleh kelompok Islam asing yang bertempur dalam konflik 1990-an.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ratusan pejuang Islam, atau "mujahidin", datang dari Afrika Utara dan Timur Tengah untuk membantu pasukan pemerintah Bosnia yang sebagian besar beragama Islam memerangi separatis Ortodoks Serbia dan Katolik Kroasia selama perang, yang menewaskan 100 ribu orang.
Seperti dikutip dari Reuters, pengadilan menetapkan bahwa kelompok Islam asing membunuh 53 tawanan perang Serbia dari Juli hingga Oktober 1995, menjelang akhir perang. Selama periode ini, mereka menyiksa beberapa tahanan dan memenggal salah satu dari mereka.
Pengadilan menilai Mahmuljin gagal mencegah pembunuhan dan perlakuan tidak manusiawi terhadap tawanan perang Serbia. Beberapa tawanan di antaranya terluka atau sakit, dan sejumlah korban lain merupakan warga sipil Serbia.
Meski demikian, Mahmuljin, yang memimpin Korps ke-3 tentara Bosnia, dapat mengajukan banding atas putusan tersebut. Pengadilan tersebut dibentuk pada 2005 untuk meringankan beban kasus-kasus yang dibawa oleh pengadilan kejahatan perang Perserikatan Bangsa-Bangsa di Den Haag.
Seperti diketahui, perang meletus ketika Serbia Bosnia, menolak proklamasi kemerdekaan Bosnia dari federal Yugoslavia pimpinan Serbia. Mereka menyerang kota dan desa di seluruh negeri dalam upaya untuk mengukir wilayah untuk negara Serbia yang eksklusif.
Perjanjian perdamaian Dayton yang disponsori Amerika Serikat mengakhiri konflik pada Desember 1995 dengan membagi Bosnia menjadi dua wilayah yang sebagian besar otonom menurut garis etnis.
Setelah perang berakhir, kelompok Islamis asing diperintahkan untuk meninggalkan Bosnia di bawah tekanan AS dan sebagian besar melakukannya, termasuk mereka yang menikahi wanita lokal tetapi kemudian kewarganegaraan mereka dicabut.
REUTERS
https://www.reuters.com/article/idUSKBN29R1O6?il=0