Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan banding New York pada Selasa, 7 Januari 2025, menolak permintaan Presiden terpilih Amerika Serikat, Donald Trump untuk menghentikan hukuman yang ditetapkan pada Jumat pekan lalu. Trump dijerat atas dakwaan pidana dalam kasus pembayaran uang tutup mulut kepada seorang bintang porno.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dilansir dari Reuters, Hakim Asosiasi Ellen Gesmer dari Divisi Banding, memutuskan perkara tersebut setelah mengadakan sidang tentang upaya terakhir Trump untuk memblokir putusan hakim pengadilan pada Senin. Putusan itu melanjutkan hukuman, yang dijadwalkan 10 hari sebelum pelantikannya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam putusannya pada Senin, Hakim Juan Merchan menolak permintaan dari pengacara Trump untuk menunda hukuman. Mereka mengajukan banding atas dua putusan hakim sebelumnya yang menguatkan putusan bersalah juri Manhattan pada Mei atas 34 tuduhan kejahatan pemalsuan catatan bisnis. Hakim menyebut permintaan Trump untuk menunda putusan sebagian besar merupakan pengulangan argumen yang telah dikemukakan berkali-kali sebelumnya.
Saat menjadwalkan vonis Trump pada Jumat, Merchan mengatakan ia tidak berniat memenjarakan Trump. Hakim mengatakan vonis pembebasan tanpa syarat, yang secara efektif memberikan vonis bersalah pada catatannya tanpa denda atau masa percobaan, akan menjadi pendekatan yang paling praktis mengingat Trump akan segera kembali menjabat sebagai presiden.
Dalam sidang selama setengah jam atas permintaan Trump untuk penundaan pada Selasa sore di Manhattan, Gesmer mendesak pengacara Trump Todd Blanche mengenai argumennya bahwa kekebalan presiden yang sedang menjabat dari penuntutan berlaku hingga masa transisi antara memenangkan pemilu dan pelantikan. "Apakah Anda mendukung gagasan bahwa kekebalan presiden berlaku juga untuk presiden terpilih?" tanya Gesmer.
Blanche menjawab, "Belum pernah ada kasus seperti ini sebelumnya, jadi tidak."
Namun Blanche mengemukakan prospek Hakim Juan Merchan yang merupakan hakim persidangan, menjatuhkan hukuman penjara yang diperpanjang setelah pelantikan pada 20 Januari 2025. Namun hakim mengindikasikan bahwa ia tidak akan melakukannya.
"Saya tidak merasa hipotesis itu sangat membantu," kata Gesmer. Ia meminta Blanche untuk fokus pada argumennya terkait kekebalan presiden.
Gesmer meminta seorang pengacara di kantor Jaksa Wilayah Manhattan Alvin Bragg, yang menangani kasus tersebut, untuk menanggapi argumen Trump bahwa hukuman itu akan mengganggu transisi kepresidenan. Steven Wu, pengacara negara, mengatakan Merchan telah mengatasi masalah tersebut dengan menjadwalkan hukuman sebelum pelantikan. Ia mengizinkan Trump hadir secara virtual dan dengan mengindikasikan dia tidak akan memenjarakan Trump.
Trump menyebut hakim curang sehingga mempersulit kelancaran transisi. "Ingat, ini adalah orang yang mengatakan bahwa ia ingin transisi berjalan lancar," kata Trump kepada wartawan pada hari Selasa sebelum sidang dimulai. "Ya, Anda tidak melakukan hal-hal seperti itu. Anda tidak memiliki hakim yang bekerja keras untuk mencoba mempermalukan Anda, karena saya tidak melakukan kesalahan apa pun."
Kasus ini bermula dari pembayaran sebesar US$ 130.000 yang dilakukan mantan pengacara Trump, Michael Cohen, kepada aktris film dewasa Stormy Daniels. Uang tersebut diberikan agar Daniels tutup mulut sebelum pemilihan umum 2016 tentang hubungan seksual satu dekade lalu dengan Trump. Hubungan ini dibantah oleh Trump. Dalam pemilu 2016 lalu, Trum menang dengan mengalahkan Hillary Clinton dari Partai Demokrat.