Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Internasional

Indonesia Bantah Setuju Integrasikan Sistem Perekrutan PMI dengan Malaysia

Indonesia membantah telah menyepakati pengintegrasian sistem perekrutan pekerja migran dengan Malaysia.

21 Juli 2022 | 16.15 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Indonesia membantah telah menyepakati pengintegrasian sistem perekrutan pekerja migran dengan Malaysia. Kementerian Luar Negeri menegaskan sistem perekrutan yang sah sesuai dengan MoU, adalah model One Channel System (OCS), dan tidak ada Sistem Maid Online (SMO).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha mengatakan, memang ada pertemuan antara pihak KBRI Kuala Lumpur dengan pejabat Kementerian SDM dan Kementerian Dalam Negeri Malaysia. Namun sifatnya hanya informal untuk bertukar pikiran dan mencari solusi atas ketidaksepahaman perekrutan pekerja migran Indonesia (PMI).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 "Kami ingin menegaskan kembali, Pemerintah Indonesia tidak pernah menyampaikan persetujuan atas integrasi mekanisme penempatan melalui OCS sesuai dengan MoU dengan SMO yang dimiliki oleh Malaysia," kata Judha saat jumpa pers virtual, Kamis, 21 Juli 2022.

Judha menyatakan, dilanjutkannya SMO itu akan membuat OCS yang baru disepakati kedua negara tiga bulan lalu itu tidak efektif. Pengabaian prosedur seperti pelatihan, persiapan kontrak kerja, dokumen membuat posisi PMI rentan tereksploitasi.

Biasanya PMI yang masuk ke Malaysia melalui SMO menggunakan visa turis, baru setelah di sana mendaftar. Hal ini rentan terjadi pelanggaran karena Pemerintah Indonesia tidak bisa ikut mengawasi.

Belum lama ini, Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia M Saravanan mengatakan Malaysia pada prinsipnya menyetujui untuk mengintegrasikan sistem perekrutan pekerja migran dengan Indonesia. Langkah tersebut, menurut dia, agar kedua negara bisa memperoleh informasi masuknya pekerja migran Indonesia (PMI) ke Malaysia.

 "Dalam diskusi dengan Indonesia, mereka menyarankan menggunakan Sistem Penempatan Satu Kanal (One Channel System/OCS) di Indonesia. Untuk saat ini, kami, berpikir Kementerian Dalam Negeri menggunakan Maid Online System (MOS) yang Indonesia klaim tidak menyajikan informasi pekerja dari Indonesia yang masuk ke Malaysia," kata Saravanan dikutip Bernama, Selasa seperti dilansir ANTARA, Rabu 20 Juli 2022.

Menurut Saravanan, tidak ada kewajiban untuk menghapus SMO dalam nota kesepakatan antara Indonesia dan Malaysia itu. 

Pemerintah Indonesia pada 13 Juli 2022, memutuskan untuk menghentikan sementara pengiriman pekerja migran Indonesia untuk semua sektor ke Malaysia. Musababnya ditemukan indikasi penggunaan metode rekrutmen maid online di Malaysia untuk mempekerjakan pekerja migran Indonesia di sektor domestik.

Sementara dalam MoU yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia M Saravanan pada 1 April 2022 sudah tercantum, penempatan pekerja migran sektor domestik di Malaysia melalui Sistem Penempatan Satu Kanal atau One Channel System (OCS) sebagai satu-satunya jalur legal.  

DANIEL AHMAD

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus