Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia mendukung fatwa hukum yang diputuskan Mahkamah Internasional bahwa pendudukan Israel di wilayah Palestina adalah ilegal. Indonesia dalam Pandangan Lisan di Mahkamah Internasional, pada Jumat, 19 Juli 2024, mengatakan Mahkamah Internasional telah menetapkan keputusan yang dinanti dunia internasional.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Fatwa hukum ini menunjukkan hukum internasional berpihak pada perjuangan Bangsa Palestina,” tegas Menteri Luar Negeri Retno Marsudi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam fatwa hukum tersebut, lanjut Retno, Mahkamah telah menegakkan rules based international order dengan menetapkan status ilegal keberadaan Israel di Wilayah Pendudukan Palestina.
”Karenanya, Indonesia mendukung pandangan Mahkamah agar semua negara dan PBB tidak mengakui situasi yang ditimbulkan dari keberadaan ilegal Israel,” ungkap Retno, mengelaborasi pernyataan Pemerintah yang sebelumnya, melalui akun X Kementerian Luar Negeri, Sabtu, 20 Juli 2024.
Sejalan dengan fatwa Mahkamah, Indonesia mendesak Israel untuk segera mengakhiri keberadaannya yang ilegal di Wilayah Pendudukan Palestina. Israel dituntut mengakhiri pembangunan pemukiman ilegal dan mengevakuasi seluruh pemukim Yahudi secepatnya.
Selain itu, Israel juga wajib melakukan reparasi dalam bentuk restitusi dan kompensasi, termasuk mengembalikan tanah-tanah yang diambil sejak 1967 dan memperbolehkan seluruh warga Palestina yang diusir dari rumahnya untuk kembali. Retno mengatakan sejalan dengan fatwa hukum tersebut, Indonesia mendorong agar Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB memenuhi permintaan Mahkamah untuk mengambil langkah yang tepat guna mengakhiri keberadaan ilegal Israel di Palestina.
Penetapan fatwa hukum oleh Mahkamah Internasional adalah langkah awal untuk mewujudkan kemerdekaan Palestina yang seutuhnya. Secara faktual, Israel masih menjadi Occupying Power di Wilayah Pendudukan Palestina.
Pelanggaran-pelanggaran yang ditetapkan oleh Mahkamah masih terus berlangsung. Rakyat Palestina, khususnya di Gaza, masih menjadi target serangan militer Israel.
“Indonesia kembali menyerukan agar Israel tetap memiliki kewajiban sebagai Occupying Power untuk memenuhi hak-hak dasar warga Palestina yang mendiami Wilayah Pendudukan Palestina, sejalan dengan penetapan fatwa Mahkamah Internasional," kata Retno. Secara paralel, Indonesia akan mengajak masyarakat internasional dan PBB untuk secara bersama-sama menindaklanjuti fatwa hukum tersebut, dan memberikan pengakuan terhadap keberadaan Palestina.
Pilihan editor: Volodymyr Zelensky Minta Dikirimkan Senjata Jarak Jauh untuk Lawan Rusia
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini