Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Indonesia mendukung putusan International Court of Justice (ICJ) atau Mahkamah Internasional ihwal kebijakan dan praktik yang digunakan Israel dalam pendudukannya di wilayah Palestina adalah ilegal.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Fatwa hukum ini menunjukkan bahwa hukum internasional berpihak pada perjuangan bangsa Palestina,” kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi melalui akun X Kemenlu pada Sabtu lalu, 20 Juli 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut dia, penetapan fatwa hukum yang bersejarah tersebut menjadi harapan besar masyarakat internasional terhadap Mahkamah Internasional. ICJ telah menegakkan rules-based international order dengan menetapkan status ilegal keberadaan Israel di wilayah pendudukan Palestina.
“Karenanya, Indonesia mendukung pandangan Mahkamah agar semua negara dan PBB tidak mengakui situasi yang ditimbulkan dari keberadaan ilegal Israel,” ujar Retno
Sejalan dengan fatwa ICJ, lanjut dia, Indonesia mendesak Israel untuk segera hengkang dari wilayah Palestina. Selain itu, Israel juga wajib melakukan reparasi dalam bentuk restitusi dan kompensasi. Termasuk mengembalikan tanah yang diambil sejak 1967 dan memperbolehkan seluruh warga Palestina yang diusir dari rumahnya untuk kembali.
“Sejalan dengan fatwa hukum tersebut, Indonesia mendorong agar Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB memenuhi permintaan Mahkamah untuk mengambil langkah yang tepat guna mengakhiri keberadaan ilegal Israel di Palestina,” ucapnya.
Retno menegaskan penetapan fatwa hukum oleh ICJ adalah langkah awal untuk mewujudkan kemerdekaan Palestina yang seutuhnya. Secara faktual, kata dia, Israel masih menjadi occupying power di wilayah pendudukan Palestina.
Pelanggaran-pelanggaran yang ditetapkan oleh Mahkamah Internasional masih terus berlangsung. Dia menyebut bangsa Palestina, khususnya di Gaza, masih menjadi target serangan militer Israel.
“Indonesia kembali menyerukan agar Israel tetap memiliki kewajiban sebagai Occupying Power untuk memenuhi hak-hak dasar warga Palestina yang mendiami Wilayah Pendudukan Palestina, sejalan dengan penetapan fatwa Mahkamah,” katanya.
Secara paralel, dia melanjutkan, Indonesia akan mengajak masyarakat internasional dan PBB untuk secara bersama-sama menindaklanjuti fatwa hukum tersebut dan memberikan pengakuan terhadap keberadaan Palestina.
SITA PLANASARI | NBC NEWS | THE TIMES OF ISRAEL