Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - International Court Of Justice (ICJ) atau Mahkamah Internasional memutuskan pendudukan Israel atas wilayah Palestina dan pemukiman di sana adalah ilegal dan harus ditarik sesegera mungkin. Lantas, bagaimana tanggapan sejumlah negara terkait putusan tersebut?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Palestina
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menteri Luar Negeri Palestina, Riyad Al-Maliki, menyambut baik temuan pengadilan tersebut, dan menyebutnya sebagai momen penting bagi Palestina, bagi keadilan, dan bagi hukum internasional. "Keputusan ini sangat tepat waktunya dan sangat dibutuhkan," kata Al-Maliki kepada wartawan seperti dikutip dari Palestina Chronicile.
Ia menyebut rakyat Palestina telah mengalami penderitaan dan ketidakadilan yang tak tertahankan selama puluhan tahun. Putusan ini merupakan pembenaran atas keteguhan dan kegigihan mereka. Hak ini tidak boleh lagi ditolak atau ditangguhkan.
Israel
Kementerian Luar Negeri Israel menolak pendapat tersebut sebagai "salah secara mendasar" dan sepihak, dan mengulangi pendiriannya bahwa penyelesaian politik di wilayah tersebut hanya dapat dicapai melalui negosiasi. "Bangsa Yahudi tidak bisa menjadi penjajah di tanahnya sendiri," kata Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dalam sebuah pernyataan seperti dikutip dari Reuters.
Arab Saudi
Kementerian Luar Negeri Saudi mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa negara itu menyambut baik keputusan Mahkamah Internasional dan menekankan ilegalitas kehadiran Israel di wilayah Palestina yang diduduki sejak 57 tahun lalu.
Mesir
Kementerian Luar Negeri Mesir mendesak semua pihak internasional untuk menjunjung tinggi dan melaksanakan pendapat penasihat ICJ, dan menekankan perlunya mendukung penentuan nasib sendiri Palestina.
Mesir juga meminta Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB untuk mengambil langkah-langkah untuk mengakhiri kehadiran Israel di wilayah Palestina, menekankan tanggung jawab komunitas internasional untuk meringankan penderitaan Palestina, dan menghentikan pelanggaran Israel di Gaza.
Qatar
Kementerian Luar Negeri Qatar mengatakan keputusan ICJ mencerminkan ketentuan hukum internasional yang tinggi yang harus dihormati. Pernyataan tersebut menegaskan kembali posisi tegas Qatar terhadap keadilan perjuangan Palestina dan keharusan moral untuk mendukung hak-hak sah persaudaraan rakyat Palestina.
Afrika Selatan
Menteri Hubungan Internasional dan Kerja Sama Afrika Selatan, Ronald Lamola, mengatakan putusan itu menegaskan posisi lama Afrika Selatan bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina tetap melanggar hukum internasional.
“Sekarang ada kewajiban hukum tambahan bagi semua negara untuk mengakhiri keterlibatan dalam tindakan ilegal Israel dan bertindak untuk memastikan penghormatan terhadap hukum internasional,” katanya.
Bolivia
Kementerian Luar Negeri Bolivia meminta PBB dan negara-negara anggotanya untuk mengambil tindakan yang tepat untuk menghentikan kejahatan yang dilakukan di Jalur Gaza dan menjamin hak Palestina untuk menentukan nasib sendiri.
Bolivia memutuskan hubungan dengan Israel pada awal perang dan kemudian menjadi negara Amerika Latin pertama yang mendukung kasus genosida terpisah yang diajukan terhadap Israel oleh Afrika Selatan di ICJ.
Spanyol
Kementerian Luar Negeri Spanyol mengatakan bahwa putusan tersebut mencakup pernyataan penting dari pengadilan tentang ilegalitas pendudukan Israel atas wilayah Palestina dan permukiman, di antara aspek-aspek lainnya. Kementerian mendesak PBB dan masyarakat internasional untuk mempertimbangkan kesimpulan pendapat tersebut dan mengambil tindakan yang tepat dalam hal ini.