Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Internasional

Indonesia Sebut Pendudukan Israel di Palestina Ilegal, Apa Maksudnya?

Hari ini, giliran Indonesia yang diwakili Menlu Retno Marsudi berbicara soal pendudukan Israel di hadapan ICJ.

23 Februari 2024 | 09.09 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pengungsi Palestina, yang meninggalkan rumah mereka akibat serangan Israel, berlindung di tenda kamp, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan Hamas, di Rafah, di selatan Jalur Gaza, 14 Februari 2024. REUTERS/Ibraheem Abu Mustafa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Pidana Internasional (ICJ) sedang menyidangkan kasus yang menentang pendudukan Israel di wilayah Palestina. Sejak 19 hingga 26 Februari 2024, 52 negara dijadwalkan menyampaikan pernyataan lisan dalam proses advisory opinion atau nasihat hukum tentang pendudukan Israel di Palestina. Indonesia yang diwakili Menlu Negeri Retno Marsudi, mendapat giliran Jumat, 23 Februari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Apa yang Dimaksud dengan 'Pendudukan'?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pasal 42 Peraturan Den Haag 1907, yang berkaitan dengan perilaku dalam peperangan, menyatakan bahwa "wilayah dianggap diduduki jika wilayah tersebut benar-benar berada di bawah kekuasaan tentara musuh". Peraturan tersebut menyatakan bahwa pendudukan hanya diizinkan untuk sementara, kontrol sementara dan hanya dimaksudkan untuk berlangsung selama konflik bersenjata berlangsung.

Hukum internasional, termasuk Peraturan Den Haag dan Konvensi Jenewa, yang berkaitan dengan perilaku selama konflik bersenjata dan melindungi warga sipil yang tidak ikut serta dalam permusuhan, menetapkan ketentuan-ketentuan yang melindungi hak-hak mereka yang hidup di bawah pendudukan.

Apakah Israel Melanggar Hukum Internasional?

Di bawah hukum internasional, kekuatan pendudukan seharusnya memperkenalkan sesedikit mungkin perubahan dan tidak mengubah status quo wilayah tersebut dari sebelum diduduki. Penjajah juga seharusnya mematuhi peraturan termasuk perlindungan terhadap properti masyarakat yang diduduki dan mengizinkan aliran bantuan kemanusiaan.

Di bawah hukum internasional, negara pendudukan tidak boleh memindahkan penduduknya sendiri ke wilayah yang didudukinya.

Israel telah dikritik dalam banyak kesempatan karena gagal mematuhi prinsip-prinsip ini selama pendudukannya di wilayah Palestina. Selama beberapa dekade, misalnya, semakin banyak pemukiman ilegal yang dibangun dan kini ada sekitar 750.000 pemukim Israel yang tinggal di tanah Palestina.

Orang-orang Palestina yang ditangkap dan didakwa melakukan kejahatan di Tepi Barat diadili di pengadilan militer, bukan pengadilan sipil. Ada juga ribuan tahanan Palestina yang ditahan tanpa dakwaan.

Bagaimana Pendudukan Tepi Barat Terjadi?

Israel menduduki Tepi Barat dan Yerusalem Timur setelah Perang Enam Hari pada 1967. Wilayah-wilayah ini sebelumnya berada di bawah kendali Yordania.

Israel meresmikan pencaplokan Yerusalem Timur ketika mengesahkan Undang-Undang Yerusalem pada 1980, yang menyatakan bahwa Yerusalem Timur dan Barat adalah ibu kota Israel.

 

Apakah Israel Menduduki Gaza Sebelum Oktober 2023?

Israel menduduki Gaza, yang sebelumnya berada di bawah kendali Mesir, pada 1967.

Namun, pada 2005, Israel secara teknis menarik diri dari Gaza di bawah rencana penarikan diri Perdana Menteri Ariel Sharon, menarik 9.000 pemukim Israel, ketika situasi di sana menjadi terlalu tegang.

Oleh karena itu, Israel dan para pendukungnya mengklaim bahwa mereka tidak lagi menduduki Gaza.

Namun, Jalur Gaza masih berada di bawah blokade darat, udara dan laut Israel sejak tahun 2007, dan itulah sebabnya PBB, Amnesty International dan organisasi bantuan serta lembaga pemikir lainnya masih menyebut Gaza sebagai "wilayah yang diduduki".

Kehidupan Seperti Apa di Bawah Pendudukan Israel?

Di bawah pendudukan, Tepi Barat penuh dengan pos pemeriksaan dan patroli militer. Pergerakan penduduk Palestina sangat dibatasi di bawah rezim izin Israel di Tepi Barat dan untuk pergerakan masuk dan keluar Gaza. Di bawah sistem ini, warga Palestina diharuskan untuk mendapatkan izin untuk bergerak antara Tepi Barat, Gaza dan Yerusalem Timur. Izin ini bisa sangat sulit diperoleh. Warga Palestina sering menjadi sasaran kekerasan dan pencurian dari para pemukim dengan sedikit atau tanpa bantuan hukum.

Serangan militer, penghalangan jalan, kekerasan oleh para pemukim dan jam malam telah menjadi jauh lebih parah sejak 7 Oktober, dan warga Palestina hidup di bawah jam malam - sering ditembaki para pemukim bersenjata yang didukung oleh pasukan Israel jika mereka meninggalkan rumah mereka atau bahkan bergerak terlalu dekat dengan jendela mereka.

Pasukan Israel secara rutin menghancurkan infrastruktur termasuk properti pribadi di Tepi Barat. Biasanya, alasan yang diberikan untuk hal ini termasuk pemiliknya tidak memiliki izin yang benar – yang hampir tidak mungkin diperoleh – untuk memiliki properti tersebut.

Antara 2009 dan Februari tahun ini, pihak berwenang Israel menghancurkan 10.472 bangunan milik warga Palestina di Tepi Barat, membuat 15.825 warga Palestina kehilangan tempat tinggal, menurut Kantor Koordinasi Urusan Kemanusiaan PBB (OCHA).

 

Siapakah Para Pemukim Itu?

Para pemukim ilegal Israel juga telah mengusir warga Palestina, dengan mengambil alih tanah dan lahan pertanian di Tepi Barat serta menghancurkan properti warga Palestina, selama beberapa dekade.

Meskipun pemerintah Israel secara resmi menghentikan pembangunan permukiman baru di Tepi Barat setelah menandatangani Kesepakatan Oslo pada 1993, namun permukiman tersebut terus meluas. Pada 2021, pemerintah mulai membangun permukiman lagi.

Sekarang, pemerintah Israel secara aktif memungkinkan pemukiman dengan memberikan insentif keuangan kepada para pemukim untuk pindah ke wilayah Palestina, termasuk biaya hidup yang lebih rendah. Pemerintah sendiri telah membangun dan mendanai rumah-rumah untuk permukiman di Tepi Barat.

Jumlah pemukim Israel yang tinggal di wilayah Palestina telah meningkat secara dramatis selama beberapa tahun terakhir. Pada 11 Februari tahun ini, jumlah pemukim di Tepi Barat, tidak termasuk Yerusalem Timur, mencapai 517.407 orang, meningkat dari 502.991 orang setahun sebelumnya.

Permukiman Israel dianggap ilegal menurut hukum internasional karena melanggar Konvensi Jenewa Keempat, yang melarang negara pendudukan untuk memindahkan penduduknya ke wilayah yang didudukinya. Pemukiman juga ada di Yerusalem Timur, di mana sekitar 350.000 warga Palestina tinggal.

Di Mana Tembok Pemisahnya?

Pada 2002, Israel membangun tembok pemisah sepanjang 708 km (juga dikenal dalam bahasa Arab sebagai "tembok apartheid") di sepanjang Tepi Barat.

Hanya sekitar 15 persen dari tembok tersebut yang mengikuti Garis Hijau 1967, garis demarkasi antara Israel dan Tepi Barat sebagaimana dinyatakan dalam Perjanjian Gencatan Senjata 1949 antara Israel dan negara-negara tetangganya – Mesir, Yordania, Libanon, dan Suriah – setelah Perang Arab-Israel 1948. Sisanya (85 persen dari tembok tersebut) merambah wilayah Palestina.

Pada 2004, ICJ membuat keputusan yang tidak mengikat bahwa pembangunan tembok ini melanggar hukum internasional. ICJ menyerukan pembongkaran tembok tersebut dan memerintahkan Israel untuk membayar ganti rugi atas kerusakan yang disebabkan oleh pembangunannya. Namun, dua dekade setelah keputusan tersebut, tembok tersebut masih berdiri, membelah komunitas Palestina dan memutus akses warga dari tanah, infrastruktur dan layanan penting mereka.

AL JAZEERA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus